Beredar surat perjalanan pimpinan dan pejabat MA dengan nomor 14/WKMA.Y/SB/HM2.1.1/2004/ yang ditujukan ke Plt Bupati Sumenep tanggal 17 September 2024. Perjalanan dinas itu, turut dihadiri Zarof Ricar dan Ketua MA Sunarto. (Foto: Inilah.com/Media Sosial)
Bekas Kapusdiklat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar diduga turut bermain di perkara Peninjauan Kembali (PK) eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, terpidana kasus suap IUP. Dugaan ini mencuat usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Zarof bersama barang bukti uang tunai nyaris Rp1 triliun dan 51 kg emas batangan, hasil dari makelar sejumlah kasus di MA selama 10 tahun, hingga 2022 saat dia pensiun.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah atau Castro mendesak Kejagung segera bertindak, sebab persoalan ‘main-main di meja peradilan’ tak akan bisa selesai tuntas secara internal. Alasannya mustahil ‘jeruk makan jeruk’.
“Kalaupun misalnya upaya internal itu dilakukan. Misalnya dengan pemeriksaan dan lain sebagainya di internal (MA), harus juga pada saat yang bersamaan dilakukan proses kerja-kerja secara eksternal (Kejagung),” tutur Castro kepada wartawan, dihubungi dari Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Ketua MA Sunarto diduga menjadi rekan Zarof dalam mengatur perkara di MA, salah satunya PK Mardani Maming. Castro menilai dugaan ini masuk akal, karena mustahil bagi Zarof bisa mengatur perkara sendirian.
“Makelar ini juga berlapis-lapis. Pada prinsipnya, tidak mungkin dia bekerja menjembatani proses transaksi dalam setiap perkara, kalau tidak ada ruang yang cukup,” ujarnya
Sebelum menjabat Ketua MA, Sunarto diketahui merupakan wakil ketua MA sekaligus hakim ketua PK Mardani Maming bersama dengan hakim anggota Anshori dan Prim Haryadi. Zarof disebut sebagai orang yang berjasa membantu Sunarto memenangkan pemilihan, Rabu (16/10/2024), dengan kemenangan telak 30 suara.
Perjalanan dinas Sunarto, Zarof dan beberapa hakim lainnya pada September lalu, disinyalir rangkaian dari proses memenangkan Sunarto jadi ketua MA. Pada posisi ini, Zarof berperan memenuhi kebutuhan Sunarto. Sementara kebutuhan logistik dalam proses itu, diduga ditanggung Mardani H Maming.
Untuk menjalankan operasi besar ini, Maming disebut menjual pesawat pribadi miliknya. Karenanya, disinyalir Maming berkepentingan menjadikan Sunarto Ketua MA, dan sebagai balasannya, ia akan meloloskan PK Maming.
Setelah menjabat Ketua MA, Sunarto diduga akan menggunakan pengaruhnya untuk mengganti komposisi hakim yang menyidangkan PK Mardani Maming. Satu di antaranya, hakim Prim Haryadi, yang diplot menggantikannya sebagai hakim ketua PK Maming.
Kabarnya Prim telah dikondisikan untuk menekan agar PK tersebut dapat dikabulkan, dengan iming-iming akan dinaikan pangkatnya menjadi wakil ketua MA mendampingi Sunarto.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf mendesak Kejagung memanggil Sunarto untuk mendalami hubungannya dengan Zarof Ricar.
“Kejagung harus dalami, semua dipanggil yang terlibat terkait gratifikasi suap terhadap hakim dan jajarannya di Mahkamah Agung,” ujar Hudi ketika dihubungi wartawan, dikutip Selasa (29/10/2024).
Diketahui, beredar surat mencantumkan perjalanan Sunarto dengan Zarof Ricar, beserta para pimpinan dan pejabat di Mahkamah Agung (MA) lainya ke Sumenep. Pada surat bernomor 14/WKMA.Y/SB/HM2.1.1/IX/2024, terdapat logo garuda dan tulisan ‘Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial’.
Surat tertanggal 17 September 2024 yang ditujukan ke Plt Bupati Sumenep itu, dibubuhi cap basah Mahkamah Agung dengan tanda tangan Sunarto yang saat itu masih menjabat Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial. Dari sekian nama yang ikut dalam kunjungan terdapat nama Dr. Zarof Ricar, SH, S.Sos, M.Hum.
Nama-nama yang ikut dalam perjalanan ke Sumenep antara lain adalah kala itu Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. (Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial), Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. (Ketua Kamar Pengawasan), Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H. (Hakim Agung), Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M. (Hakim Agung).
Tak hanya itu, ada juga Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab, S.H., M.H. (Hakim Agung), Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H. (Hakim Agung), Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab, S.H., M.H. (Hakim Agung) dan Dr. Sugeng Sutrisno, S.H., M.H. (Hakim Agung).
Selain itu, ada juga Sutarjo, S.H., M.H. (Hakim Agung), Ansori, S.H., M.H. (Hakim Ad Hoc Tipikor), Dr. Sugiyanto, S.H., M.H. (Hakim Ad hoc PHI Mahkamah Agung) 12. Dr. Sugeng Santoso PN, M.M., M.H. (Hakim Ad hoc PHI Mahkamah Agung), Bambang Myanto, S.H., M.H.(Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum) dan terakhir Dr. Zarof Ricar, SH, S.Sos, M.Hum.
Ketika dikonfirmasi, juru bicara (Jubir) MA, Hakim Yanto membantah semua tudingan terhadap Sunarto. Dia berdalih itu bukan surat resmi.
“Kalau surat dinas pasti ada kop suratnya, ada ini, terus ada surat tugas gitu. Judulnya kan hanya daftar orang yang mau berkunjung ke keraton itu (Sumenep),” ujar Hakim Yanto, Minggu (27/10/2024).
Dia juga menepis soal kabar Sunarto akan merombak komposisi majelis hakim PK Maming, berusaha mendepak Hakim Anshori dan Prim Haryadi. “Saya malah baru dengar, besok saya tanyakan terkait ini ya,” katanya seraya menekankan hubungan Sunarto dan Zarof hanya kedekatan antara atasan dan bawahan, tidak ada yang spesial.