Anggota Komisi VI DPR, Harris Turino mengaku prihatin akan nasib para pensiunan yang menyimpan dananya di PT Jiwasraya (Persero). Selama ini, mereka belum menerima haknya. Lebih menyedihkan, duit mereka dipotong 93 persen.
“Ini sangat menyakitkan, gaji mereka sudah dipotong iurannya tetapi ketika waktu pensiunnya tiba, duitnya tidak dibayarkan atau hanya tadi dikatakan akan dibayarkan sekitar 7 persen. Ini sangat menyakitkan,” kata Harris dalam RDPU Komisi VI dengan Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya Pusat di Gedung Nusantara II, DPR, Jakarta, dikutip Selasa (27/8/2024).
Harris berjanji akan menemui Direksi IFG Life selaku perusahaan pelat merah yang mengambil alih tanggung jawab polis Jiwasraya. Diharapkan bisa dicarikan solusi atas permasalahan yang dialami para pensiunan Jiwasraya itu.
Peraih gelar doktor UI dengan gelar cumlaude ini, masih berharap adanya keadilan bagi 2.300 pensiunan yang dananya macet di Jiwasraya.
“Karena kami di lembaga legislatif ini kami tidak bisa melakukan eksekusi, harapannya tentu ada keadilan bagi seluruh karyawan Jiwasraya. Tapi untuk bisa mencapai keadilan itu kami akan bicara dengan jajaran Direksi dari IFG Life atau IFG Group nantinya seperti apa solusi terbaik yang bisa diberikan kepada rekan-rekan 2.300 orang pensiunan dari Jiwasraya,” kata politikus PDIP itu.
Ada beberapa poin aspirasi yang disampaikan Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya Pusat. Pertama, pensiunan Jiwasraya menolak rencana direksi Jiwasraya selaku pendiri Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya melikuidasi DPPK Jiwasraya, sebelum kewajiban solvabilitas DPPK Jiwasraya (defisit pendanaan sesuai perhitungan konsultan aktuaria) dilunasi.
Kedua, jika DPPK Jiwasraya harus dilikuidasi disebabkan pendiri terlikuidasi, maka manfaat pensiun agar bisa dibayarkan seumur hidup.
Ketiga, pendiri bertanggung jawab penuh untuk memenuhi seluruh kewajiban pendanaan kepada DPPK Jiwasraya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keempat, jika DPPK Jiwasraya dilikuidasi dan manfaat pensiun dibayarkan sekaligus, maka manfaat pensiun yang diterima pensiunan Jiwasraya adalah sebesar nilai tunai dengan rasio solvabilitas 100 persen.
Kelima, apabila DPPK Jiwasraya dilikuidasi dan pengelolaan dialihkan kepada pihak lain, maka manfaat bulanan tetap dibayarkan 100 persen (tidak ada pengurangan).
Keenam. pensiunan Jiwasraya tidak bersedia menerima adanya penerbitan surat pengakuan utang PT Jiwasraya (Persero) terhadap sisa manfaat pensiun sekaligus yang belum dibayarkan.
Ketujuh, meminta kepada Direksi Jiwasraya agar kewajiban solvabilitas yang masih terhutang kepada DPPK Jiwasraya dimasukkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKAP) Jiwasraya untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan pemegang saham.
Kedelapan, pendiri agar memperhatikan surat Kementerian BUMN No. S-560/MBU/09/2022 tanggal 6 September 2022 tentang Evaluasi Tingkat Kesehatan dan Pengelolaan Dana Pensiun di lingkungan BUMN, sebagai bagian penerapan tata kelola dan manajemen risiko.