Otoritas Jasa keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI membeberkan hasil temuannya setelah
Di balik gagal bayar Rp71 miliar dari aplikasi investasi saham ‘Waktunya Beli Saham’ milik influencer pasar modal Ahmad Rafif Raya (ARR) yang heboh di media sosial (medsos), ternyata ada unsur penipuannya. Lho?
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengatakan, temuan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI terkait gagal bayar investasi Ahmad Afif ini, cukup mengejutkan.
Dikethui bahwa Ahmad Rafif pernah bekerja sebagai sales di sekuritas. Namun, dia menyalahgunakan izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).
Karena ikut mengelola investasi masyarakat menggunakan skema titip dana. Hal ini telah dilaksanakan sejak 2022 hingga 2024.
“Rafif melakukan penawaran investasi dan penghimpunan dana sejak 2022-2024. Penghimpunan dana ini, menggunakan nama-nama pegawainya. Dan menggunakan PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening efek di sejumlah perusahaan sekuritas,” ujar Friderica, Jakarta, dikutip Selasa (9/7/2024).
Dari dana yang terhimpun itu, Ahmad Rafif bukannya diputar untuk investasi. Dana itu justru digunakan untuk operasional Waktunya Beli Saham. Misalnya untuk membayar gaji karyawan, pertemuan di hotel, dan perjalanan. “Perkiraan dana yang dikelola mencapai Rp96 miliar. Untuk dana kelolaan yang rugi, masih bersifat sepihak,” jelas Kiki, sapaan akrabnya.
Dari kasus ini, Kiki mengingatkan para influencer untuk serius dalam menjaga kepercayaan pengikut, atau followersnya. Jika memanfaatkan kepercayaan tersebut kemudian mengingkarinya, maka para followers itu bakal kabur.
Di sisi lain, OJK tetap ingin menggandeng para pegiat sosial media tersebut agar bisa memberi edukasi keuangan kepada masyarakat Indonesia. Pasalnya, bila dilakukan dengan benar, hal ini bisa mendorong literasi dan inklusi keuangan di Indonesia.