Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 21 lokasi di wilayah Pekanbaru, Jakarta, dan Depok sejak 5 hingga 12 Desember 2024. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM).
“Tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 12 rumah pribadi berlokasi di Kota Pekanbaru, 3 rumah di Jakarta Selatan dan Depok, serta 6 kantor di lingkungan Pemkot Pekanbaru,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2024).
Tessa menjelaskan bahwa tim penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan tersebut, termasuk uang tunai senilai Rp1.516.356.522,10 (Rp1,5 miliar).
“Penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), 60 unit barang (perhiasan, sepatu, dan tas), serta uang senilai Rp1,5 miliar dan USD 1.021 (Rp16.356.522,10, kurs hari ini) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara,” jelas Tessa.
Tessa menambahkan, bahwa barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut dan menjadi dasar pemeriksaan sejumlah saksi yang akan dipanggil oleh tim penyidik.
“KPK menghimbau kepada para pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif serta menyampaikan keterangan dengan sebenar-benarnya,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa Risnandar diduga menerima Rp2,5 miliar dari pemotongan anggaran Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pekanbaru tahun 2024. Uang tersebut berasal dari penambahan anggaran makan dan minum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP).
“Bahwa pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda, di antaranya untuk anggaran makan minum (APBDP 2024). Dari penambahan ini, diduga Pj Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024).
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Pekanbaru pada Senin (2/12/2024). Sebanyak sembilan orang ditangkap, termasuk Risnandar. Dalam operasi itu, KPK juga mengamankan uang tunai sebesar Rp6,82 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Risnandar, Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN), dan Plt Kabag Umum Pemkot Pekanbaru Novin Karmila (NK) sebagai tersangka. Ketiganya kini ditahan untuk 20 hari pertama hingga 22 Desember 2024 guna penyidikan lebih lanjut.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.