News

Dukung Azhar-Fatia, Paku UU ITE Desak Komisi I DPR Lakukan Revisi

Paguyuban Korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( Paku UU ITE) menggelar aksi jalan santai bersama para korban UU ITE di kawasan Bundaran HI, Minggu (28/5/2023) pagi. Acara ini dilaksanakan dalam rangka mendukung sidang lanjutan aktivis Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar, sekaligus mendesak Komisi I DPR untuk melakukan revisi terhadap peraturan itu.

“Jadi hari ini kita berkumpul sebagai bentuk solidaritas korban UU ITE untuk menghadiri sidang Fatia Haris yang akan dilaksanakan pada hari senin,” kata Muhammad Arsyad selaku koordinator Paku UU ITE pada Inilah.com di Jakarta, Minggu (28/5/2023).

Menurut Arsyad, jalan santai yang dilaksanakan oleh Paku ITE di kawasan Car Freeday, Jl. Jenderan Sudirman, Jakarta, dalam rangka mendorong pikiran sehat dan pikiran rakyat bagi para anggota DPR RI serta pejabat kementerian dan lembaga terkait dengan revisi pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE.

Kegiatan ini, sambung dia, juga sebagai bentuk kampanye terhadap publik bahwa pasal-pasal tersebut sewaktu-waktu dapat digunakan oleh oknum pejabat negara, publik, dan daerah untuk membungkam suara rakyat.

“Kami dari seluruh pelosok negeri untuk menyampaikan bahwa pasal-pasal di UU ITE ini sudah digunakan secara sporadis untuk membungkam dan mengkriminalisasi warga negara karena berupaya membongkar tindakan koruptif dari para pejabat,” ujar Arsyad.

Lebih lanjut Arsyad juga menambahkan tidak sedikit para pemilik modal menggunakan pasal-pasal tersebut untuk menyasar para buruh yang menuntut hak mereka yang tidak direalisasikan oleh majikannya. Umumnya, tuntutan buruh tersebut berkaitan dengan pesangon dan lainnya.

Ia mengharapkan dengan diadakan kegiatan ini dapat mendorong perhatian publik serta pemerintah, DPR RI, untuk dapat segera merevisi pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE agar tidak menyasar pihak-pihak yang ingin menyuarakan kebenaran di muka umum. “Makanya kami sangat mengharapkan agar pemerintah Dan DPR agar segera menghapus pasal-pasal bermasalah di Undang-Undang ITE,” ungkap Arsyad.

Adapun pasal-pasal yang dituntut untuk segera dilakukan revisi total adalah sebagai berikut:

1.Menghapus Pasal 26 (3) tentang penghapusan data karena sudah diatur di Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi;

2. Menghapus Pasal 27 (1) tentang kesusilaan karena sudah diatur di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;

3. Menghapus Pasal 27 (3) tentang pencemaran nama baik dan Pasal 28 tentang penyebaran berita bohong karena kerap disalahgunakan untuk membungkam kritik dan ekspresi damai; dan

4. Merevisi Pasal 40 (2) (b) tentang pemutusan akses internet yang kerap digunakan untuk membatasi laju informasi, terutama di wilayah Papua.

Sekadar informasi, Haris Azhar dan Fatia dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin ini.

Haris dan Fatia dilaporkan berdasarkan video dengan tajuk ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya” yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar.

Dalam video tersebut dibahas tentang laporan dari Koalisi Bersihkan Indonesia yang mengangkat isu bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Berdasarkan berkas perkara dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur ada empat pasal yang disangkakan kepada Haris dan Fatia, yakni Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 UU ITE.

Kedua Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, ketiga Pasal 15 juga UU Nomor 1 tahun 1946, keempat Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Lihat Juga
Close
Back to top button