News

Dukung KPU Banding Putusan PN Jakpus, Demokrat: Penundaan Pemilu Inkonstitusional

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah mendaftarkan gugatan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkannya untuk menunda Pemilu 2024.

Anggota Komisi III DPR itu menegaskan bahwa konstitusi memberikan amanat agar pemilu diselenggarakan lima tahun sekali. “Proposal penundaan pemilu jelas bertentangan dengan konstitusi. Oleh sebab itu sampai saat ini tak ada alasan untuk jadi dasar penundaan pemilu,” kata Benny di Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (12/3/2023).

Soal dugaan putusan PN Jakpus merupakan bagian dari skenario menjegal bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan, Benny tak mau berspekulasi. Tapi ia tak menampik bahwa ada saja kemungkinan ke arah itu. “Kami belum tahu, mungkin saja tapi kan kami tidak tahu,” tandas Benny.

Diberitakan sebelumnya, KPU telah mendaftarkan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Jumat (10/3/2023). Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan memori banding dalam upaya hukum melawan putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Prima, dengan memerintahkan KPU untuk menunda pemilu.

Diketahui, dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” demikian bunyi putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Oyong memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan KPU sebagai pihak tergugat.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button