News

Dukung KPU Revisi PKPU 10/2023, Bawaslu: Sudah Konsultasi dalam Forum Tripartit

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan mendukung sepenuhnya langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Kami mendukung sepenuhnya langkah yang dilakukan oleh KPU,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Bagja pun menyampaikan langkah revisi yang dilakukan KPU, terutama untuk menyelesaikan polemik mengenai penghitungan jumlah keterwakilan bakal caleg DPR dan DPRD perempuan itu, telah melalui konsultasi bersama Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam forum tripartit atau tiga pihak di Kantor DKPP, Jakarta, Selasa (9/5) malam.

“Tindakan yang dilakukan KPU ini sudah melakukan konsultasi dalam rapat bersama antara DKPP dan Bawaslu,” ujar dia.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan KPU, Bawaslu, dan DKPP sepakat merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023, khususnya Pasal 8 ayat (2) soal penghitungan syarat keterwakilan perempuan.

Saat ini, Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 itu mengatur bahwa jika dalam penghitungan 30 persen bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) menghasilkan angka pecahan dengan dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah.

Ketiga lembaga penyelenggara pemilu itu sepakat untuk merevisi ketentuan tersebut menjadi pembulatan ke atas jika dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan.

Berikutnya, KPU juga akan menambahkan Pasal 94 A ayat (1) dan (2) dalam PKPU tersebut. Ayat (1) mengatur bahwa bagi partai politik (parpol) peserta pemilu, yang sudah mengajukan daftar bakal calon sebelum berlakunya revisi peraturan KPU tersebut, dapat melakukan perbaikan daftar calon sampai batas akhir masa pengajuan bakal calon pada 14 Mei 2023.

“Kemudian, ayat (2) mengatur dalam hal parpol peserta pemilu tidak dapat melakukan perbaikan daftar bakal calon sampai dengan batas akhir pendaftaran, maka melakukan perbaikan daftar calon pada tahapan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon,” kata Hasyim.

Ia juga menyampaikan KPU akan segera mengonsultasikan draf revisi PKPU itu kepada DPR, dalam hal ini Komisi II dan pemerintah.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button