News

Dukung Langkah KY Gandeng MA, Ray Harap Motif Majelis Hakim PN Jakpus Terungkap

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mendukung langkah Komisi Yudisial (KY) yang menyatakan membuka peluang untuk bekerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) dalam mengusut motif majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutus tunda pemilu.

Ray berharap dengan resminya KY memulai pengusutan ini dapat mengungkap siapa sosok dalang di balik lahirnya putusan yang sarat kontroversi ini. “Mudah-mudahan dengan proses peradilan kalau tetap dilanjutkan oleh KY dapat ungkap motif tujuan tiga hakim mengeluarkan putusan ini,” kata Ray saat diskusi media yang bertajuk Menilai Kinerja KPU dalam Kasus Partai Prima di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).

Ia meyakini ada campur tangan dari lingkaran kekuasaan yang bermaksud mencoreng citra Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, mustahil bila aktor di balik lahirnya putusan ini berasal dari kalangan Partai Prima, yang notabene partai baru.

“Kalau ada permainan itu datang dari mereka yang mengajukan kasus, rasanya tidak mungkin partai prima, duitnya saja tidak punya, apalagi soal kuasa, pasti juga tidak ada,” jelas Ray.

Diberitakan sebelumnya KY secara resmi menyatakan akan mulai mengusut dugaan pelanggaran etik majelis hakim PN Jakpus. KY berkomitmen akan menindaklanjuti laporan sampai tuntas dengan segala cara, termasuk bermitra dengan MA.

Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito mengatakan pemeriksaan bersama itu dapat dilakukan menyangkut masalah teknis. Dia menjelaskan MA dapat turun tangan jika KY telah menemukan adanya pelanggaran kode etik terhadap Majelis Hakim PN Jakpus.

“Jadi kalau selama ini kita memeriksa secara teknis dan rekomendasinya kita sampaikan ke Mahkamah Agung, biasanya banyak ditolak karena mencampuri masalah teknis,” jelas Joko di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).

Adapun langkah pertama yang akan diambil bukan langsung memeriksa para majelis hakim yang menangani perkara gugatan Partai Prima, melainkan pihak lain yang berkaitan dengan ketiga pengadil itu.

“Jadi belum langsung kepada para majelis hakimnya atau disebut di kita itu terlapor. Mungkin bisa kita lakukan pemeriksaan kepada panitera terkait dengan putusan ini, mungkin juga bisa kepada ketua pengadilan itu,” jelas Joko.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button