Dukung Permohonan AMIN, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Juga Minta MK Hadirkan Menteri jadi Saksi

Ketua Tim Hukum pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, Todung Mulya Lubis meminta kepada Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, untuk dapat menghadirkan menteri-menteri sebagai saksi. Menurutnya, pernyataan para menteri akan mendukung gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024.

“Kami mendukung apa yang disampaikan pemohon 1, demikian juga dengan usulan pemohon 1 untuk (menghadirkan) menteri sosial (mensos),” kata Todung dalam sidang di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Todung menjelaskan bahwa kehadiran para menteri, khususnya Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini dapat mendukung argumentasi gugatannya dalam persidangan. Ditambah, gugatan yang diajukan oleh kubu Ganjar-Mahfud banyak berkaitan dengan bantuan sosial (bansos) serta kebijakan fiskal.

“Paling tidak dua kementerian ini (mensos dan menkeu) yang kami anggap sangat penting, sangat vital, kami mohon perkenan majelis hakim mengabulkan,” ujarnya.

Namun, permohonan tersebut ditepis oleh Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan. Menurutnya, permohonan yang diajukan oleh kubu AMIN dan kubu Ganjar-Mahfud tidak sesuai dengan perkara pengajuan norma.

“Menurut kami berlaku asas barang siapa membuktikan haknya dia yang membuktikan kepada termohon, mungkin sebaiknya itu tidak diperlukan. Perlu juga dipertimbangkan relevansi kehadiran para menteri tersebut untuk perkara ini,” kata Otto.

Suhartoyo lantas mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan permohonan tersebut. Ia menyebut masih dicermati perkara ini melalui asas inter partes atau adversarial.

“Ketika Mahkamah bantu memanggil nanti ada irisan-irisan dengan keberpihakan jadi harus hati-hati. Kecuali memang mahkamah yang memerlukan dan ingin mendengar, bukan saksi atau ahli, tapi mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh mahkamah,” ujarnya.

“Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan. Sangat bergantung pada pembahasan kami di RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) Sehingga nanti kalau dihadirkan juga mahkamah yang memerlukan, sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan,” kata Suhartoyo, menambahkan. 

Sumber: Inilah.com