Dukungan ke Guru Honorer Supriyani Mengalir, Jaksa dan Hakim Didesak Bebaskan

Kamis, 24 Oktober 2024 – 20:39 WIB

Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani saat menjalani sidang perdana di PN Andoolo, Konsel, Sultra, Kamis (24/10/2024). (Foto: Antara/La Ode Muh Deden Saputra)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Wakil Sekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon meminta pihak jaksa dan hakim yang mengadili Supriyani, guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, membebaskan dari hukuman.

Aku baru baca kasus ini. Kalau sudah ditahap penuntutan, tolong Ibu Guru ini dituntut bebas pak Jaksa Agung @KejaksaanRI. Jika tidak Majelis Hakim bebaskan melalui putusan. Cc @MahkamahAgung,” tulis Jansen dalam akun X miliknya, @jansen_jsp, dikutip di Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Hakim Mahkamah Partai Demokrat yang juga pengacara ini menekankan, jikapun hal tersebut dianggap sebuah kasus, maka kasus ini terkait pendidikan, bukan pidana

“Saya yakin tidak ada mens rea, niat jahat dari Ibu Guru ini. Jadi sejak awal kasus ini tidak pantas dan tidak memenuhi syarat untuk dipidana. Jikapun dia salah, beri dan jatuhkan untuk dia sanksi administrasi dan sanksi profesi oleh pimpinannya. Bukan malah dipenjara,” kata Jansen yang juga menujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Hari ini, Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konsel, menggelar sidang pembukaan kasus perkara yang menimpa guru honorer SDN 4 Baito, Konsel, Supriyani.

Advertisement

Ribuan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI memadati PN Andoolo, untuk memberikan dukungan kepada guru honorer SDN 4 Baito Supriyani dalam menjalani sidang perdananya hari ini.

Mereka datang mengelilingi kantor pengadilan dengan menggunakan baju kesatuan PGRI dengan meneriakkan kata “hidup guru!”.

Dukungan itu diberikan kepada Supriyani untuk menjalani sidang perkara yang menimpanya terkait dengan tuduhan penganiayaan kepada salah seorang siswanya di SDN 4 Baito.

Salah seorang guru SDN 2 Andoolo Darma saat ditemui di Konsel, Kamis (24/10/2024), mengatakan aksi tersebut sebagai bentuk solidaritas sesama guru, terlebih lagi ada guru yang tertindas.

“Sebagai guru harus kawal terus kasus ini. Saya rela tidak masuk mengajar untuk membela saudara saya ini (Supriyani),” tegas Darma.

Selama dia menjadi guru dalam kurun waktu 22 tahun, tidak akan ada guru yang tega menyakiti anak didiknya seperti itu, apalagi siswa yang menjadi korban dalam tuduhan kasus Supriyani itu masih duduk di bangku kelas 1 SD.

“Sekejam apa pun guru itu tidak akan pernah sampai tega. Saya memang sering juga mengomel di sekolah, tetapi tidak pernah pukul anaknya orang,” ujarnya.

Darma mengungkapkan alasan mereka ke PN Andoolo hanya untuk menuntut kepada para penegak hukum untuk membebaskan Supriyani.

Topik

BERITA TERKAIT