Dulu Musuh di Kasus Sambo, Kini Febri dan Ronny Bersatu Bela Hasto


Bergabungnya eks juru bicara KPK Febri Diansyah bersama 17 tim hukum pembela Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jadi sorotan. Sebab dalam tim tersebut ada Ronny Talapessy, rival Febri saat kasus pembunuhan Brigadir J. Ronny pembela Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, sementara Febri membela Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati.

Terkait hal tersebut, Febri mengatakan bahwa dirinya sebagai seorang pengacara tetap bersikap profesional dalam menangani perkara .

“Saya advokat, Bang Armand Hanis, ketua saya di AAI (Asosiasi Advokat Indonesia), sebagai advokat juga tentu saja dan tim ini juga advokat, Bang Rony Talapessy juga advokat,” ujar Febri kepada wartawan, di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

Dia menegaskan bahwa saat advokat bekerja secara tidak bisa dikaitkan dengan klien ataupun mantan kliennya. Hal tersebut kata dia, sudah tertuang dalam kode etik.

“Mungkin ini juga bisa jadi proses pembelajaran bersama kita bahwa advokat itu bekerja secara profesional dan ada satu prinsip dasar dalam dunia advokat itu, advokat tidak bisa diidentikan dengan klien. Bahwa ada perbedaan pendapat saat menangani kasus yang lain, kami tetap profesional untuk melihat fakta-fakta hukum yang ada,” kata dia

Febri memastikan segala perbedaan pendapat dan ketegangan dalam menangani kasus yang lalu, tidak akan mempengaruhi performanya dalam membela Hasto.

“Dan sekarang kami bersama Bang Ronny Talapessy dalam satu tim hukum, tentu saja kami akan fokus pada aspek hukumnya secara profesional. Kami juga di kalangan advokat, bahwa advokat tidak bisa diidentikan dengan klien, itu tertulis jelas ya di kode etik advokat, di undang-undang advokat juga ada jaminan tersebut, dan juga advokat menjalankan fungsinya secara, tugasnya secara profesional seperti ini,” sambung dia.

Sebagai informasi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) telah menjadwalkan sidang perdana Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Jumat (14/3/2025) pekan depan.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan terhadap Hasto yang diduga terlibat dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Tanggal sidang 14 Maret 2025, jam 09.00 WIB sampai dengan selesai. Agenda sidang pertama di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta,” demikian keterangan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Jumat (7/3/2025).

Sidang ini didaftarkan oleh Jaksa Penuntut KPK, Surya Dharma Tanjung dan tim, dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.JKT PST pada Jumat (7/3/2025).