News

Edarkan Narkoba, Dua Oknum LSM Diringkus Polisi

Dua oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Pamekasan, Jawa Timur (Jatim) diringkus polisi. Mereka dibekuk Tim Narkoba Polres Pamekasan lantaran menjadi pengedar narkoba.

“Kedua aktivis LSM yang kami tangkap ini semuanya warga Pamekasan,” kata Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP Junairi Tirto Admojo di Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (14/3/2023).

Dia menjelaskan, polisi menangkap kedua aktivis di salah satu penginapan di Jalan Trunojoyo Pamekasan, Senin (13/3/2023) sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan berlangsung setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.

“Ada warga yang menginformasikan bahwa di salah satu penginapan di Pamekasan sedang berlangsung transaksi narkoba oleh aktivis LSM di Kabupaten Pamekasan,” ujar Tirto.

Polisi kemudian bergerak dengan menerjunkan tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Pamekasan ke lokasi.

“Kami melakukan pengintaian dan di sana memang ada kegiatan yang mencurigakan,” ungkap Tirto.

Polisi kemudian menggerebek dan menangkap RN (41) asal Desa Panempan, Kecamatan Pamekasan dan FI (31) asal Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanaka. Saat hendak ditangkap, kedua orang itu sempat menunjukkan identitas diri sebagai anggota LSM.

Polisi turut menyita barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 0,46 gram. Kedua oknum anggota LSM ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Pamekasan.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat ayat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi keduanya adalah kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 15 Tahun.

“Akan dilakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut, terkait jaringan dari kedua tersangka ini,” kata Tirto menambahkan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button