Market

Eddy Martono Terpilih Jadi Ketum Gapki, PTPN Holding Pilih Walk Out

Pasca terpilihnya Eddy Martono sebagai Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) periode 2023-2028 dalam Munas di Bali, sempat diwarnai aksi walk out alias WO. Bibit perpecahan?

Dalam munas kali ini, ada sepuluh nama bakal calon yang bertarung memperebutkan kursi Ketum Gapki yang ditinggalkan Joko Supriyono. Namun, dua nama terkuat yakni Sekjen Gapki, Eddy Martono dan Dwi Sutoro, Ketua bidang Agro Industri Gapki yang juga Direktur Pemasaran Holding PT. Perkebunan Nusantara (PTPN).

Mungkin anda suka

Munas Gapki ke-XI yang digelar di The Anvaya Beach Resort Bali, Jumat malam (10/3/2023), menetapkan Eddy sebagai Ketum Gapki secara aklamasi. Menyisihkan sembilan bakal calon, termasuk saingan beratnya, Dwi Kuntoro.

Delapan nama lainnya adalah M Hadi Sugeng Wahyudiono (GSIP-Astra Agro Lestari), Susanto Yang (Sinar Mas), Dwi Darmawan (Mulia Inti Sawit), Kacuk Sumarto (Paya Pinang), Bambang Arya Wisena (Jhonlin), Nursani Mona Surya (Minanga Ogan), Mustafa Daulay (KLK) dan Tjokro Putro Wibowo (UWTL). Namun ada empat nama dicoret karena tak memenuhi syarat. Mereka adalah Dwi Sutoro, Kacuk, Bambang dan Mustafa Daulay.

Sayangnya, terpilihnya Eddy tak berjalan mulus. Pada Jumat sore, Holding PTPN melakukan walk out yang diikuti sejumlah perusahaan sawit swasta. Yakni, Paya Pinang Group dan KLK Group.

Menurut Kacuk Sumarto, salah satu Steering Committee (SC) Munas Gapki itu, aksi walk out dilakukan lantaran ada upaya pengganjalan terang-terangan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.

“Ada ketidakkonsisten di Munas ini. Di Munas lima tahun lalu, perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) 2015 dilakukan dan kemudian diberlakukan sejak ditetapkan,” papar Wakil Ketua I Urusan Organisasi Gapki itu.

Kacuk menyebut, Munas Gapki kali ini sangat berbeda dengan 2018. Kala itu, ada perubahan masa jabatan ketua umum dari tiga tahun (2015) menjadi lima tahun. Perubahan dilakukan persis sebelum pemilihan.

Selanjutnya Kacuk menyebut pasal 27 anggaran dasar dan rumah tangga (AD/RT) Gapki, adalah pasal yang digunakan untuk mendongkel jagoan dari kubu Dwi Sutoro yang walk out.

Sementaram Dwi menerangkan, aksi walk out dari arena munas dilakukan lantaran aturan yang kerap berubah. Kekecewaan memuncak saat pembahasan masa berlakunya perubahan AD/ART Gapki. “Biasanya perubahan AD/ART berlaku sejak ditetapkan pada sidang munas”, kata Dwi.

Dalam hal ini, kata dia, Holding PTPN merasa ‘dikebiri’ hak-haknya sebagai anggota. Lantaran hak suara untuk memilih dan dipilih merupakan hak perusahaan. “Apabila ada hak dipilih dan memilih, harusnya menjadi hak penuh anggota. Dan. segala perubahan AD/RT, bisa dibicarakan dan diputuskan dalam Munas XI Gapki,” papar Dwi.

Kemenangan Eddy mungkin semua diterima semua orang kalau prosesnya fair. Apalagi tersiar informasi, skenario ini dirancang pimpinan lama. Alhasil, Gapki sebagai organisasi profesi sektor sawit, dihadapkan kepada pilihan pahit. Terbelah atau terbentuk organisasi sempalan. Mudah-mudahan ini salah.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button