Edward Tannur Berpeluang Jadi Tersangka, Jampidsus Cium Keterlibatan di Suap Hakim

Selasa, 5 November 2024 – 00:08 WIB

Mantan anggota DPR dari PKB Edward Tannur (kanan) bersama dengan Lisa Rachmat yang kini telah berstatus tersangka suap hakim PN Surabaya. (Foto: Antara/Hanif Nashrullah).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Bekas Politikus PKB Edward Tannur (ET) diduga ikut mengetahui kongkalikong antara istrinya, Meirizka Widjaja (MW) dan Pengacara Lisa Rahmat (LR) dalam pengkondisian perkara putusan bebas anaknya, Ronald Tannur (RT) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Suaminya (Edward) berdasarkan keterangan sampai saat ini, dia mengetahui kalau istrinya (Meirizka) berkomunikasi, berhubungan, minta tolong terkait RT (Ronald) kepada LR (Lisa),” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar , kepada awak media di Kompleks Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

Namun dari hasil pemeriksaan sementara, Edward tidak mengetahui jumlah pasti uang yang disiapkan untuk mengkondisikan perkara anaknya di PN Surabaya.

“Tetapi untuk jumlah uang, suaminya (Edward) tidak tau jumlahnya. Jumlahnya dia tidak tau karena memang sepertinya yang seorang pengusaha, jarang di Surabaya,” sambung Qohar.

Advertisement

Qohar mengatakan, membuka peluang menetapkan Edward sebagai tersangka menyusul istrinya, apabila ditemukan dua alat bukti yang cukup selama proses pendalaman penyidikan.

“Tidak menutup kemungkinan perkara ini nanti sepanjang cukup alat bukti orang yang ikut melakukan perbuatan pidana akan kita mintai pertanggung jawaban,” katanya.

Kronologi Kongkalikong Meirizka dan Lisa Rahmat

Qohar menjelaskan kontruksi perkara dimulai pada akhir tahun 2023, Meirizka awalnya meminta tolong kepada Lisa Rahmat (LR) sebagai pengacara dari Ronald Tannur. Meirizka dengan Lisa kenal dekat awalnya, sejak kedua anak mereka satu teman sekolah. Lisa pun bersedia menjadi pengacara Ronald Tannur.

Singkat cerita, Lisa melakukan upaya lobi-lobi perkara Ronald Tannur di PN Surabaya. Meirizka pun memberikan uang kepada Lisa Rp1,5 miliar secara bertahap dan ditambah uang Rp2 miliar milik Lisa yang digunakan terlebih dahulu untuk membayar lobi-lobi perkara.

“Totalnya ada Rp3,5 miliar berdasarkan keterangan LR, uang tersebut diberikan kepada majelis hakim,” ucap Qohar.

Adapun majelis hakim PN Surabaya yang dimaksud yaitu Erintuah Damanik (ED) selaku hakim ketua, dan hakim anggota Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH).

Eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar (ZR) turut membantu Lisa untuk memperkenalkan dengan oknum pejabat PN Surabaya dengan inisial R untuk mengatur komposisi majelis hakim yang memutuskan perkara Ronald Tannur.
 

Topik

BERITA TERKAIT