Efektif Kembalikan Kerugian Negara, Jokowi Minta DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

Presiden Joko Widodo mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Hal ini disampaikan presiden ke-7 itu dalam puncak acara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) 2023 di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

“Saya harap pemerintah DPR dapat segera membahas dan menyelesaikan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana ini,” ujar Jokowi.

Jokowi percaya, undang-undang tersebut dapat menimbulkan efek jera kepada koruptor maupun pihak lain yang memiliki niat untuk melakukan tindak rasuah. Ini karenanya ada ancaman menarik aset hasil tindak pidana.

“Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan bisa memberikan efek jera,” jelas dia.

Senada, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dengan RUU ini nantinya kerja pemberantasan korupsi akan dimudahkan. KPK juga menunggu RUU ini untuk disahkan DPR.

“Para koruptor ini kan paling takut untuk dimiskinkan. Oleh karena itu, maka dilakukan perampasan terhadap aset-asetnya, yang sementara ini kita masih menunggu disahkannya undang-undang perampasan aset hasil pidana,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK (KPK) Ali Fikri melalui sebuah dari akun Youtube KPK, dikutip Kamis (29/6/2023).

Dia mengatakan, pihaknya sudah memiliki strategi dalam melakukan perampasan aset dan harta para koruptor lewat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini bisa menjadi jalan sebelum adanya UU Perampasan Aset para koruptor.

“Penyidik tentu telah melakukan penyitaan terhadap berbagai aset para koruptor ini. Satu di antaranya juga melalui instrumen penerapan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana merupakan undang-undang rancangan pemerintah dalam rangka mengatur untuk mengambil alih penguasaan serta kepemilihan aset pelaku tindak pidana dengan motif ekonomi. Dari mulai pelaku tindak korupsi hingga narkoba dapat menjadi target dari RUU ini jika sesuai putusan pengadilan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi wakil pemerintah dalam pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bersama DPR RI.
 

Sumber: Inilah.com