Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tidak akan terdampak kebijakan efisiensi anggaran.
“Semua beasiswa yang sedang belajar nggak terpengaruh sama sekali pasti,” ujar Direktur Utama LPDP, Andin Hadiyanto, di Kompleks Parlemen, Kamis (13/2/2025).
Diketahui, Kemenkeu telah melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp8,9 triliun dalam APBN 2025. Kebijakan ini berdampak pada efisiensi belanja operasional, termasuk perjalanan dinas, pengadaan peralatan, serta seremonial.
Kemudian, terkait kemungkinan dampak terhadap penerima beasiswa di tahun-tahun berikutnya, Andin menjelaskan bahwa anggaran beasiswa LPDP berasal dari dana abadi. Sehingga tidak masuk dalam kategori belanja yang terkena pemangkasan. “Dari dana abadi, jadi aman,” kata dia.
Andin menekankan beasiswa yang dibatalkan adalah bantuan untuk internal Kemenkeu seperti Beasiswa Minesterial 2025. Oleh karena itu, mereka akan menyiapkan skema agar pegawai yang berprestasi bisa tetap lolos dalam seleksi beasiswa lain. “Yang untuk Kemenkeu sementara sedang kita evaluasi. Tapi untuk LPDP oke aja, aman,” ucapnya.
Pembatalan program Ministerial Scholarship Kemenkeu 2025 disampaikan melalui Pengumuman Nomor PENG-14/PP.2/2025, yang ditandatangani Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajerial Wahyu Kusuma Romadhoni pada 31 Januari 2025 lalu.
Padahal, pendaftaran beasiswa sudah dibuka sejak 10 Januari 2025. Dengan adanya pengumuman pembatalan tersebut, otomatis pendaftaran dihentikan.
Ministerial Scholarship adalah program beasiswa bagi kader pemimpin atau talenta terbaik Kemenkeu. Beasiswa ini bisa dipakai untuk melanjutkan pendidikan pascasarjana di luar negeri.
Program beasiswa diharapkan mampu meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) Kemenkeu dalam mendukung pencapaian visi, misi, dan sasaran strategis kementerian. Sayang, program tersebut tak selamat dari dampak efisiensi anggaran.
Penghematan anggaran tahun ini menjadi titah langsung Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Sang Kepala Negara menargetkan penghematan sebesar Rp306,69 triliun.