Market

Ekonom Dukung Buruh, Kenaikan UMP 2023 Harusnya 11,4 Persen

Ekonom Bhima Yudhistira mendukung perjuangan buruh, bahwa pertumbuhan dan inflasi perlu dijadikan acuan dalam perhitungan upah minimum provinsi (UMP) 2023.

“Idealnya formulasi seperti pp 78 tahun 2015 yakni pertumbuhan ditambah dengan inflasi,” papar Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) itu kepada Inilah.com, Jakarta, Selasa (9/11/2022),

Dari perhitungan Bhima, angka 11,4 persen kenaikan UMP 2023, sangat ideal. “Kalau formulasi UMP berdasarkan PP 36/2021 dan UU Cipta Kerja (Omnibus Law), maka kanaikan upah buruh hanya tipis,” tandasnya.

Kalau dipaksakan menggunakan PP 36/2021, lanjut Bhima, tidak akan berkontribusi signifikan dalam menjaga daya beli kelas menengah dan rentan. “Ya akhirnya memang perlu revisi UU Cipta Kerja. Karena payung hukum untuk pengaturan formulasi pengupahan ada di UU Cipta Kerja,” tuturnya.

Secara empiris, lanjut Bhima, kenaikan UMP seperti yang ditunjukkan oleh teori peraih Nobel, David Card tidak berkorelasi dengan menurunnya kesempatan kerja.

“Jadi dengan kenaikan UMP, alih alih pengangguran naik seperti yang ditakutkan pelaku usaha dan pemerintah. Justru menjadi stimulus,” ungkapnya.

Bhima benar. Apabila pendapatan masyarakat termasuk buruh, naik maka uang yang dibelanjakan semakin besar. Ujung-ujungnya, duit di masyarakat akan kembali ke perusahaan. dengan kata lain, pengusaha tetap bisa menikmati untung besar.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta akan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (10/11/2022). Buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar 13 persen dan menolak PHK dengan ancaman resesi global.

“10 November 2022 besok kami akan turun ke jalan, melakukan aksi unjuk rasa di kantor gubernur DKI. Kami menolak PP 36/2021 yang merupakan aturan turunan dari omnibus law yang dinyatakan MK (Mahkamah Konstitusi) cacat formil. Oleh karena, kenaikan UMP harus menggunakan PP 78,” kata Ketua Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) DKI Jakarta, Winarso, Rabu (9/11/2022).

Winarso mengatakan pihaknya memiliki alasan sendiri meminta kenaikan UMP sebesar 13 persen. Hal tersebut menurutnya berdasarkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button