Ekonom Pesimis dengan Jajaran yang Bakal Duduk di Danantara


Ekonom, Yanuar Rizky, pesimis dengan orang-orang yang akan ditunjuk Presiden RI Prabowo Subianto untuk duduk dijajaran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). 
 
“Apatis, karena di undang-undangnya juga menurut saya menunjukan tatakelola yang buruk,” kata Yanuar kepada inilah.com, Minggu (23/3/2025).

BPI Danantara dibentuk oleh Presiden Prabowo untuk mengoptimalkan kekayaan negara lewat investasi strategis.  

Aturan hukum yang membentuk lembaga ini adalah perubahan ketiga undang-undang BUMN No.19 Tahun 2003. Adapun revisi terhadap undang-undang ini disetujui DPR RI pada Selasa (4/2/2025).

Lantaran payung hukumnya adalah UU BUMN, BPI Danantara disebut tidak bisa di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan KPK. BPK dan KPK hanya dapat melakukan pemeriksaan jika ada permintaan dari DPR untuk keperluan tertentu.    

“Sistem tatakelola di undang-undangnya buruk, lalu disuruh percaya sama orang,” kata Yanuar.

Sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang juga CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Indonesia Rosan Roeslani mengungkap siap mengumumkan struktur lembaga BPI Danantara pada Senin (25/3/2025).

“Senin jam 12 siang,” kata Rosan singkat kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

Hal senada juga diungkapkan Wakil Menteri BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria. Menurutnya, struktur lengkap lembaga investasi tersebut akan segera diungkap pekan depan.

“Insya Allah siang, Senin siang ya. Pasti teman-teman (wartawan) dihubungi. Nanti akan kami omongin semua (saat pengumuman nanti),” ujar Dony kepada wartawan di kesempatan yang sama.