Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat merespon soal wacana pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mengantisipasi dampak tarif impor Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Menurutnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mampu menangani pekerja yang terkena PHK akibat tarif Presiden Trump. Dia menilai adanya pembentukan satgas PHK hanya akan berpotensi tumpang tindih.
“Satgas tersebut hanya akan menjadi duplikasi dari struktur dan fungsi yang seharusnya sudah melekat pada Kemnaker dan jajarannya di daerah (Disnaker),” ujar Nur Hidayat kepada Inilah.com, Jakarta, Rabu (9/4/2025).
Dia mengatakan, usulan pembentukan Satgas, alih-alih dilihat sebagai solusi pamungkas justru sebagai sinyal atau bahkan kritik tersirat bahwa kinerja Kemnaker dalam mengantisipasi dan menangani isu PHK masih perlu ditingkatkan secara signifikan.
Dia mengatakan seharusnya fokus pemerintah diarahkan pada evaluasi mendalam dan penguatan kapasitas internal Kemnaker, dengan memberikan dukungan sumber daya yang cukup, meningkatkan kualitas SDM, memperbaiki sistem kerja dan koordinasi.
“Serta memastikan Kemnaker benar-benar menjalankan mandatnya secara penuh akan jauh lebih efektif dan efisien dalam jangka panjang, dibandingkan membentuk sebuah satgas ad-hoc yang mungkin hanya bersifat sementara dan menambah kerumitan birokrasi serta beban anggaran,” jelasnya.
Dia menegaskan, jika Kemnaker bekerja sesuai ekspektasi dan mandatnya, maka Kemnaker adalah ‘satgas’ permanen yang sesungguhnya yang dibutuhkan negara untuk menjaga stabilitas hubungan industrial dan melindungi tenaga kerja Indonesia.
“Merespons potensi ancaman PHK adalah sebuah keharusan. Namun, solusinya tidak harus selalu dengan membentuk lembaga atau satgas baru yang berimplikasi pada penambahan beban APBN,” ungkapnya.