Market

Ekonom UGM: Tunda Kenaikan Tarif Listrik, Beban APBN dan PLN Semakin Berat

Dua pekan lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, pemerintah dan DPR setuju untuk menaikkan tarif listrik bagi pelanggan di atas 3.000 VA melalui tariff adjustment.

Pakar ekonomi energi dari UGM, Fahmy Radhi mempertanyakan kapan realisasi kebijakan tersebut. “Pemerintah tampaknya masih menghitung dampak kenaikkan tarif listrik terhadap inflasi, yang dikhawatirkan mengganggu momentum pemulihan ekonomi Indonesia pasca pandemi COVID-19,” bebernya kepada Inilah.com, di Jakarta, Jumat (10/6/2022).

Jika tidak segera dikerek, kata Fahmy, tagihan dana kompensasi yang harus dibayar pemerintah kepada PLN, membengkak. Lantaran, PLN harus menjual setrum dengan tarif di bawah harga keekonomian. Karena itu tadi, pemerintah tak kunjung memberlakukan tariff adjustment.

“Sejak Januari 2017, pemerintah sudah tidak lagi memberlakukan tariff adjustment (penyesuaian tarif). Alhasil, pemerintah harus memberikan kompensasi sebesar selisih pendapatan seharusnya dengan pendapatan sebenarnya,” ungkapnya.

Pada Jumat (20/5/2022), Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan rencana penaikan tarif listrik untuk golongan di atas 3.000 Volt Ampere (VA). Untuk berbagi beban antara kelompok rumah tangga mampu, badan usaha, dan pemerintah.

Rencana ini, menurut Sri Mulyani sudah disampaikan kepada Presiden joko Widodo (Jokowi). Dan, presiden sudah oke. “Bapak Presiden (Jokowi) dalam sidang kabinet sudah menyetujui boleh ada kenaikan tarif listrik untuk mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA. Hanya segmen itu ke atas,” ujar Sri Mulyani.

Kalau kenaikan tarif listrik untuk kelas di atas 3.000 VA diberlakukan, lanjut Sri Mulyani, meringankan beban APBN. karena tidak semua dampak kenaikan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) dibebankan ke APBN.

Tahun ini, harga ICP sudah di atas US$100 per barel. Alhasil, pemerintah harus menambah subsidi listrik sebesar Rp3,1 triliun, dari sebelumnya Rp56,5 triliun menjadi Rp59,6 triliun. Selain itu, kompensasi listrik yang harus dibayarkan ke PLN mencapai Rp21,4 triliun pada tahun ini. Angka ini sudah memperhitungkan diberlakukannya kenaikan tarif listrik untuk pelanggan 3.000 VA ke atas. [ikh]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button