News

Mulai Eks Bapebbti, Mantan Bupati Hingga Waketum GAPKI Terseret Mafia Migor

Diduga tak menjalankan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), namun bisa menggenggam persetujuan ekspor (PE) CPO dengan cara melanggar hukum, tiga juragan di industri sawit ditetapkan sebagai tersangka.

Selain mereka, Kejagung yang diwakili Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022), mengumumkn satu tersangka lagi yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnyam IWW adalah Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti),

Sedangkan tiga dari kalangan pengusaha sawit yang berstatus tersangka, adalah: Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang.

Asal tahu saja, MP Tumanggor sebelum bergabung dengan Wilmar adalah Bupati Dairi, Sumatera Utara pada 1999 hingga 2009. Sementara Stanley sebelumnya adalah internal auditor Wilmar Internasional. Sedangkan Togar Sitanggang termasuk pengusaha sawit senior. Kini, Togar adalah Wakil ketua Umum (Waketum) Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki).

Masih kata Burhanuddin, ketiganya punya peran yang mirip-mirip. Yakni, berkomunikasi intens dengan IWW terkait penerbitan izin PE masing-masih perusahaannya. Selain itu, ketiganya mengajukan izin PE dengan tidak memuhi kewajiban DMO.

Asal tahu saja, Februari 2022 pemerintah mengeluarkan aturan DMO untuk eksportir minyak sawit mentah alias crude palm oil (CPO) beserta turunannya. Beleid ini mewajibkan industri sawit menjual 20% produksi CPO-nya kepada industri migor dalam negeri.

Hal ini bertujuan agar tidak seluruh CPO diekspor, tapi ada yang disisihkan untuk bahan baku migor. Sehingga produksi migor dalam negeri bisa memnuhi permintaan. Celakanya, IWW mengeluakan Persetujuan Ekspor (PE) CPO dan turunannya kepada ketiganya meski mereka tak menjalani kewajiban DMO.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button