News

Eks Bupati Buru Selatan Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Eks Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa dan pihak swasta Johny Rynhard Kasman segera duduk di kursi pesakitan alias menjalani persidangan. Hal ini mencuat seiring langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan dua tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pekerjaan infrastruktur Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011-2016 ke penuntutan.

“Hari ini, tim penyidik telah melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) untuk tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) dan kawan-kawan pada tim jaksa. Karena atas pemeriksaan seluruh isi berkas oleh tim jaksa kemudian dinyatakan lengkap,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (25/5/2022).

Ia menjelaskan, tim jaksa kembali memperpanjang masa penahanan dua tersangka 20 hari ke depan. Terhitung mulai 25 Mei 2022 hingga 13 Juni 2022.

“TSS menjalani penahanan di Rutan Polres Jakarta Timur, JRK  di Rutan Polres Jakarta Pusat,” kata dia.

Selanjutnya, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi oleh tim jaksa dalam batas waktu 14 hari kerja.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Satu tersangka lainnya, Ivana Kwelju (IK) dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana (VCK) sebagai pihak pemberi.

Konstruksi Perkara

KPK menjelaskan Tagop yang menjabat Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021 dugaannya memberikan perhatian lebih untuk berbagai proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Buru Selatan. Bahkan sejak awal menjabat.

Perhatian lebih Tagop tersebut antara lain mengundang secara khusus kepala dinas dan kepala bidang Bina Marga. Hal ini demi mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Kemudian, Tagop merekomendasikan dan menentukan secara sepihak terkait rekanan mana saja yang dapat menjadi pemenang untuk mengerjakan proyek. Baik melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.

KPK menduga dari penentuan para rekanan itu, Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee senilai 7 hingga 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan. Khusus untuk proyek dari dana alokasi khusus, besaran fee sekitar 7 sampai 10 persen. Selain itu, tambahan 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Proyek-proyek tersebut adalah pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 bernilai proyek sebesar Rp3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) Rp14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) Rp14,2 miliar. Termasuk, peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.

Orang Kepercayaan

Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, mencuat dugaan, Tagop menggunakan orang kepercayaannya bernama Johny. Tujuannya untuk menerima sejumlah uang dengan menggunakan rekening bank miliknya. Selanjutnya, uang itu ditransfer ke rekening bank milik Tagop .

KPK pun menduga sebagian dari nilai fee yang Tagop terima sekitar Rp10 miliar diberikan oleh Ivana. Pasalnya, pihak Ivana telah dipilih mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) pada 2015.

Atas penerimaan Rp10 miliar tersebut, mencuat dugaan Tagop membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain. Tujuannya menyamarkan asal usul uang dari para rekanan kontraktor.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button