Eks Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Harno Trimadi divonis hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Harno dinyatakan bersalah terlibat kasus korupsi suap jalur proyek kereta api di Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Kemudian, menghukum terdakwa Harno Trimadi membayar uang pengganti sejumlah Rp900 juta, SGD 30 ribu dolar, dan USD 20 ribu dolar amerika,” Kata ketua majelis hakim, Bambang Joko Winarno saat membacakan ammar putusan di Sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).
Apabila Harno tidak membayar uang pengangganti harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara untuk membayarkan uang pengganti. Jika harta tak mencukupi membayar uang pengganti tersebut diganti hukuman penjara badan selama dua tahun.
Sementara itu, Eks PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah divonis hukuman penjara 4 tahun penjara dan uang denda 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
“Terdakwa 2 Fadliansyah dijatuhi pidana selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata hakim Bambang.
Fadliansyah juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1,725 miliar. Namun, terdakwa telah mengembalikan sebesar Rp1,099 miliar. Oleh sebab itu, Fadliansyah divonis untuk membayar uang pengganti sisanya sebesar Rp625 juta. Jika tidak dibayarkan, hakim memvonis terdakwa untuk mendapat tambahan masa kurungan selama 1 tahun.
“Menyatakan terdakwa satu, Harno Trimadi dan terdakwa dua, Fadliansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tipikor secara bersama-sama dan lebih lanjut sebagaimana didakwakan,” ujar Hakim Bambang.
Kedua terdakwa secara bersama-sama dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 64 Ayat 1.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Harno Trimadi selama 5 tahun dan 7 bulan dikurangi selama terdapat berada dalam ketahanan dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan. Jaksa juga mewajibkan Harno membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar, USD 20 Ribu, dan SGD 30 Ribu.
Sedangkan, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah dengan hukuman 4 tahun 11 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.
Diketahui dalam dakwaan jaksa, keduanya didakwa menerima suap sebesar Rp3,2 miliar dari proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Uang suap yang diterima kedua pejabat Kemenhub tersebut berasal dari mantan Direktur Utama (Dirut) PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan Vice President PT KAPM Parjono sebesar Rp1,1 miliar.
Sementara itu, uang asing sejumlah 30.000 dollar Singapura dan USD20.000 diterima Harno Trimadi dan Fadliansyah dari Dion Renato Sugiharto selaku penyedia pada lingkup Direktorat Prasarana DJKA Kemenhub.
Jaksa menyebut, suap tersebut bertujuan agar Harno Trimadi selaku PPK dan Fadliansyah selaku KPA mengarahkan Kolompok Kerja (Pokja) pemilihan penyedia barang dan jasa pada Paket Pekerjaan Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera Tahun Anggaran 2022 supaya memenangkan PT KAPM.
Pokja juga diarahkan agar pemilihan penyedia barang/jasa pada Paket Perkuatan Lereng Abutmen 1 dan 2 Hulu – Hilir serta Perkuatan Lereng Area Sungai Glagah BH. 1120 KM 3055/6 Jalur Hulu termasuk perbaikan Hidrolika Sungai antara Linggapura – Bumiayu Lintas Cirebon dimenangkan oleh perusahaan milik Dion Renato.
Selain penerimaan dari paket pekerjaan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022, Harno Trimadi juga menerima uang terkait pengaturan pelaksanaan proyek pada lingkup Direktorat Prasarana Perkeretaapian seluruhnya berjumlah Rp900 juta.
Sementara, Fadliansyah juga menerima uang dari Dion Renato sejumlah Rp600 juta terkait pengaturan pelaksanaan proyek Perkuatan Lereng Abutmen 1 dan 2 Hulu – Hilir serta Perkuatan Lereng Area Sungai Glagah BH. 1120 dan Perbaikan Hidrolika Sungai antara Linggapura – Bumiayu Lintas Cirebon Kroya.
Leave a Reply
Lihat Komentar