Eks Dirut Alsintan Heran Mantan Ajudan dan Stafus SYL tak Dijadikan KPK Tersangka


Mantan Direktur Alsintan Muhammad Hatta mengaku heran eks Stafsus Syahrul Yasin Limpo, Imam Mujahidin dan eks ajudan Panji Hartanto tak kunjung ditetapkan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasaan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).  Padahal menurutnya, Imam dan Panji merupakan salah satu ‘dalang’ dalam kasus ini.

“Diskriminasi, beberapa nama yang disebutkan oleh para saksi sebagai mastermind dalam perkara ini Seperti Imam Mujahidin dan sebagai operator permintaan kebutuhan Syahrul Yasin Limpo adalah saksi Panji. Tetapi sayangnya tidak diikut sertakan sebagai tersangka,” ujar salah satu Kuasa Hukum Panji di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).

Ketika kuasa hukumnya menyatakan hal itu dihadapan majelis hakim, Hatta memberikan anggukan kepala.

Menurut kuasa hukum Hatta, ada ketimpangan penanganan perkara pemerasan  pejabat eselon Kementan. Pasalnya, hanya Hatta dan Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono yang turut ditetap terdakwa karena diduga membantu Eks Mentan SYL mengumpulkan uang pemerasan.

“Padahal pihak ini (Imam-Panji) bahkan perannya lebih vital dibandingkan dengan terdakwa Muhammad Hatta Bahwa kami menghargai apapun kebijakan dari pendakwa hukum yang tidak menyeret mereka sebagai pelaku.,” ucap kuasa  Hukum Hatta.

Kuasa hukum Hatta meminta kepada Majelis Hakim Tipikor Rianto Adam Cs meringankan hukuman kliennya. Pasalnya banyak pelaku dugaan pemerasan yang tidak ditetapkan sebagai tersangka.

“Karena banyaknya pelaku yang harusnya juga diadili sama dengan kami tapi tidak diadili. Maka biarlah keadilan itu dikonversi menjadi hal -hal yang meringankan untuk terdakwa Muhammad Hatta,” katanya.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut SYL agar dihukum 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Serta, dituntut membayar uang pidana pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan US$30 juta.

Sedangkan anak buah SYL, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alsintan Muhammad Hatta, masing-masing dituntut 6 tahun penjara dan pidana denda Rp250 juta.

Pasalnya, Jaksa KPK meyakini SYL Cs melakukan pemerasan ke pejabat eselon Kementan sebesar Rp 44,7 miliar.  Uang itu dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta.

Sementara dalam dakwaan Jaksa KPK, Panji dan Eks Stafsus Mentan Imam Mujahidin merupakan orang kepercayaan SYL yang juga turut mengumpulkan uang pemerasan pejabat eselon Kementan. Namun masih berstatus saksi.