Eks Dirut Taspen Segera Didakwa KPK di Kasus Korupsi Rp1 T, Berkas Sudah Dilimpahkan


Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, bakal segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia akan duduk di kursi pesakitan bersama mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) periode 2016–2024, Ekiawan Heri Primaryanto.

“Melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (11/5/2025).

Keduanya akan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kegiatan investasi fiktif di PT Taspen yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1 triliun. Peran masing-masing terdakwa akan diuraikan dalam persidangan.

“Kerugian negara pada perkara ini mencapai Rp1 triliun. KPK akan mencermati setiap fakta-fakta yang ada dalam setiap proses persidangan nanti,” ucap Budi.

Sebelumnya diberitakan, pada Rabu (7/5/2025), penyidik telah melimpahkan barang bukti serta dua tersangka kepada penuntut umum. Pelimpahan ini menandakan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.

KPK telah menetapkan dan menahan Antonius Kosasih serta Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka sejak pertengahan Januari 2025.

Kasus ini berawal dari investasi PT Taspen pada tahun 2016 sebesar Rp200 miliar dalam Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) milik PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk yang gagal bayar pada 2018.

Pada Januari 2019, setelah Kosasih menjabat sebagai Direktur Investasi Taspen, ia memutuskan menyelamatkan investasi tersebut dengan mengonversi sukuk menjadi reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM. Kemudian, pada Mei 2019, Taspen menempatkan dana tambahan sebesar Rp1 triliun ke dalam reksa dana tersebut.

Langkah itu diduga melanggar aturan internal yang mengharuskan strategi “hold and average down” dalam penanganan instrumen bermasalah.

Penyidikan mengungkap sejumlah pihak yang memperoleh keuntungan dari investasi bermasalah ini, antara lain:

1. PT IIM: sekurang-kurangnya Rp78 miliar

2. PT Valbury Sekuritas Indonesia: sekurang-kurangnya Rp2,2 miliar

3. PT Pacific Sekuritas: sekurang-kurangnya Rp102 juta

4. PT Sinar Mas: sekurang-kurangnya Rp44 juta

5. Pihak lain yang terafiliasi dengan Kosasih dan Ekiawan juga turut menerima keuntungan