News

Eks Jaksa Penuntut Kasus Sambo Ikut Diterjunkan Tangani Berkas Mario Dandy

Kejaksaan Tinggi DKI telah menetapkan berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas P21. Keduanya, merupakan tersangka kasus dugaan penganiayan terhadap David Ozora.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo mengatakan, pihak bakal menerjunkan sebanyak tujuh jaksa dalam perkara ini.

“Ada rekan-rekan jaksa peneliti yang akan menjadi tim di dalam tim jaksa penuntut umum sebanyak tujuh orang, yaitu Sandy Andika, I Gede Eka Hariana, Eka Widi Astuti, Maidarlis, Bayu Ika Perdana, Suryani, Hafis Kurniawan,” ujar Danang di Kejaksaam Tinggi DKI, dikutip Kamis (25/5/2023).

Danang mengatakan dari tujuh jaksa tersebut, ada yang pernah menangani kasus eks Kadiv Propam Ferdy Sambo. Jaksa tersebut adalah Sandy Andika.

“Iya betul (jaksa yang menangani kasus Sambo),” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengungkapkan berkas Mario Dandy dan Shane Lukas telah lengkap atau P21.

“Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah nerbitkan p21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan,” ujar Wakil Kepala Kejaksaan Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Agus merincikan, Mario Dandy disangkakan pasal Primere Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, tersangka Shane disangkakan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP

Sub Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau kedua primere Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP. Subs pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP

Tak hanya itu Shane juga disangkakan Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button