News

Eks Kabareskrim Minta Testimoni Ismail Bolong Disidik, Periksa CCTV Mabes Polri

Kamis, 17 Nov 2022 – 15:59 WIB

Ito - inilah.com

Ito Sumardi (Foto: Inilah.com/Facebook)

Testimoni Ismail Bolong yang mengaku menyetor uang Rp6 miliar dari hasil mengepul tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) kepada Kabreskrim Komjen Agus Andrianto tak bisa dianggap enteng. Kendati yang bersangkutan telah mengklarifikasi testimoninya bukan berarti tidak ada unsur pidana sehingga dikesampingkan. Eks Kabareskrim Komjen (Purn) Ito Sumardi mendorong pengakuan tersebut disidik.

“Intinya, Pak Kapolri harus memerintahkan untuk diusut tuntas. Sanksi hukum semuanya, ada sanksi hukum, ada sanksi pidana, siapapun yang terlibat. Apalagi anggota Polri, kena kode etik dan juga kena pidana,” kata Ito, di Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Ito menilai pengusutan kasus tersebut bisa dimulai dengan memeriksa CCTV Bareskrim Mabes Polri pada September 2021, bulan Oktober 2021 dan bulan November 2021. Bolong mengaku menghadap Agus ke ruang kerjanya untuk menyetor uang masing-masing Rp2 miliar pada tiga bulan menjelang akhir 2021 itu.

“Karena gampang banget, waktu ketemu itu kapan, jam berapa? Dan di mana? Kan ada CCTV. Lihat saja CCTV itu,” ungkapnya.

Eks Dubes RI untuk Myanmar mengaku meragukan Bolong menghadap Agus di ruang kerja untuk menyetor uang hasil mengepul. Namun bukan berarti tidak ada kemungkinan hal itu terjadi.

“Kalau dia langsung menghadap ke Pak Agus, saya sendiri tidak mengatakan itu tidak mungkin, tetapi kemungkinan itu agak kecil,” katanya.

Menurut Ito, kasus dugaan tambang ilegal yang dibeberkan Ismail Bolong bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan atau diproses secara hukum pidana. Namun untuk memulainya penyidik harus melakukan penyidikan.

Dia meminta Kapolri Jenderal Sigit tidak ragu menginstruksikan jajaran untuk melakukan pengusutan untuk memastikan benar atau tidaknya testimoni Ismail Bolong. Apabila bohong, Bolong bisa dijerat pidana memfitnah Kabareskrim Agus dan dikenakan UU ITE.

Atas dasar ini dia meminta jajaran untuk mencocokkan keterangan Bolong dengan bukti pendukung lain seperti rekaman CCTV. “Kalau saya pribadi misalnya, saya Pak Kabareskrim yang betul-betul tidak menerima, saya tuntut itu si Ismail. Jadi publik tidak bertanya-tanya lagi kasusnya seperti apa, nanti ada suara yang disembunyikan,” kata Ito.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button