Mantan kader PDIP dari Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Sudarsono, bersama sejumlah rekannya membawa karangan bunga dan melakukan sujud syukur di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025). Langkah ini dilakukan dalam rangka merayakan kemenangan komisi antirasuah di sidang praperadilan melawan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Saya pada kesempatan ini mau sujud syukur di depan kantor KPK agar supaya proses hukum saudara Hasto bisa terselesaikan dengan baik, sehingga bangsa ini, negara ini, tidak disibukkan oleh mengurusi masalah-masalah Hasto,” ujar Sudarsono, di hadapan awak media, di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).
Pria yang mengenakan baju hitam ini, lantas mengultimatum Hasto agar kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang ada dan tidak berdalih dengan mengajukan gugatan praperadilan kedua.
“Hasto, taatilah apa yang menjadi ketentuan hukum di republik ini. Bismillahirrahmanirrahim,” ucap Sudarsono yang kemudian langsung melakukan sujud syukur bersama dua rekannya.
Menurut Sudarsono, rakyat sudah resah dengan sikap Hasto yang dinilai tidak kooperatif terhadap proses hukum.
“Kalau Anda masih mau mengajukan dan mengajukan lagi, itu juga hak saudara. Tetapi bangsa ini juga butuh ketenangan, kami rakyat di Indonesia,” ucapnya.
Sudarsono juga mengungkapkan, bahwa dirinya dipecat oleh PDIP bulan lalu karena terus mengkritisi sikap Hasto. Menurutnya, pernyataan Hasto selama ini tidak menguntungkan PDIP, terutama selama proses Pemilu kemarin.
“Saya kritisi sebagai kader partai. Menurut saya, selama ini atau enam bulan terakhir ini banyak ocehan dan pernyataan saudara Hasto yang tidak menguntungkan PDI Perjuangan,” ucapnya.
Sudarsono pun menyamakan nasibnya dengan Presiden Jokowi. Ia mengaku telah menjadi kader dan tergabung dalam struktur PDIP di Pemalang sejak 1998.
“Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan memecat saya, sesederhana itu. Saya mengkader partai, mengkritisi, tetapi kami dipecat. Kami terima itu. Jadi nasib kami ya hampir seperti Pak Jokowi,” katanya.
KPK Patahkan Manuver Hasto
Sebelumnya, KPK memastikan manuver Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dengan menjadikan pengajuan praperadilan untuk menghindari pemeriksaan tidak bisa digunakan. KPK menjadikan putusan hakim tunggal Djuyamto sebagai legtimasi untuk terus memeriksa tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku itu.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan, bahwa penundaan pemeriksaan dalam proses penyidikan hanya dapat dilakukan apabila ada perintah dari hakim. Sementara dalam putusan praperadilan yang dibacakan Djuyamto, Kamis (13/2), tidak ada perintah itu.
“(tidak) ada penetapan hakim prapid yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan ditunda sampai dengan adanya putusan,” kata Tanak.
Sehingga berdasarkan hal tersebut, Tanak memastikan akan terus memproses hukum Hasto dan segera membawa ke pengadilan.
Hasto Belum Ajukan Gugatan
Tim kuasa hukum Hasto diketahui mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan kliennya kepada tim penyidik KPK pada hari ini. Seharusnya, Hasto menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (17/2/2025).
“Penasehat hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk memberikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto,” kata salah satu kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, melalui keterangan kepada wartawan, Senin (17/2/2025).
Ronny menyebut bahwa Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan kedua setelah gugatan sebelumnya tidak diterima. Oleh karena itu, kliennya tidak hadir dalam pemanggilan tim penyidik hari ini.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail, menyebut gugatan praperadilan kedua seharusnya sudah didaftarkan pada Jumat (14/2/2025). Namun, ia belum mengetahui secara pasti apakah sudah didaftarkan atau baru akan dilakukan pada Senin (17/2/2025).
“Mestinya sudah didaftarkan Jumat, kalau belum, besok (Senin (17/2) akan kami daftarkan,” ujar Maqdir ketika dihubungi wartawan.
Namun, berdasarkan penelusuran di situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (sipp.pn-jakartaselatan.go.id), gugatan praperadilan kedua Hasto belum terdaftar. Hingga saat ini, hanya terdapat pendaftaran gugatan praperadilan pertama yang diajukan pada Jumat (10/1/2025).