News

Eks Kasatpol PP Makassar Didakwa Hukuman Mati, Jadi Otak Pembunuhan Pegawai Dishub

Mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan didakwa melakukan pembunuhan berencana dan diancam pidana mati dalam perkara pembunuhan terhadap petugas Dinas Perhubungan Makassar, Najamudin Sewang.

Bersama tiga terdakwa lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Makassar yakin Iqbal yang jadi otak pembunuhan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer.

“Menyatakan terhadap keempat terdakwa pada kasus ini, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana,” papar jaksa Asrini Maya As’ad saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (31/8/2022).

Tiga terdakwa lain yang jadi eksekutor yakni Sulaiman, Asri, dan Chaerul Akmal, didakwa dengan sengaja dan merencanakan menghilangkan nyawa Sewang.

Para terdakwa dikenakan dakwaan primer melanggar pasal 340 KUHPtentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau minimal seumur hidup, Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian untuk dakwaan subsider, para terdakwa didakwa melanggar pasal 338 KUHPtentang pembunuhan diancam 15 tahun penjara.

Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Johnicol Sine. Saat sidang, Asnan mengenakan kursi roda, dan tiga terdakwa lain terlihat sehat.

Usai JPU membacakan dakwaan, tiga kuasa hukum Asnan, Akmal, dan Asri langsung mengajukan eksepsi. Namun untuk Sulaiman meminta sidang langsung kepada pokok perkara.

Sidang lanjutan akan digelar pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Rencananya, sidang akan dilaksanakan secara virtual dengan alasan salah satu terdakwa Iqbal Asnan dalam kondisi tidak sehat karena mengenakan kursi roda saat sidang perdana.

Sebelumnya, Tim Polrestabes Makassar mengelar rekonstruksi kasus penembakanSewang yang dilakukan secara terencana dengan melibatkan dua oknum polisi sebagai eksekutor di Jalan Danau Tanjung Bunga pada 3 April 2022.

Para eksekutor dijanjikan uang senilai Rp200 juta, dan baru mendapatkan Rp90 juta sebagai uang muka setelah eksekusi. Kasus pembunuhan itu dilatarbelakangi hubungan asmara antara pelaku dan korban dengan perempuan berinisial R yang juga sebagai pegawai Dinas Perhubungan Makassar.

Diduga pelaku cemburu buta sampai tega merencanakan pembunuhan itu kepada korban yang melibatkan oknum polisi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button