Mantan terpidana kasus suap gula impor Irman Gusman lolos menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat periode 2024-2029.
Hal ini berdasarkan rapat pleno rekapitulasi suara tingkat nasional hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Calon 7 (Irman Gusman) 176. 987 (suara),” ujar Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen dalam rapat pleno di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (28/7/2024).
Irman Gusman menduduki posisi urutan keempat dalam hasil PSU DPD Sumbar. Sedangkan, Emma Yohanna berada di posisi kelima dengan 122.547 suara.
Sementara itu, tiga teratas yakni Cerint Iralloza Tasya 283.020 suara, Muslim M. Yatim 199.919 suara, dan Jelita Donal 187.765 suara.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, pembacaan hasil perolehan suara rekapitulasi Pemilu Anggota DPD RI pasca tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, kami nyatakan disahkan,” kata Komisioner KPU RI, Idham Kholik sembari mengetok palu.
Sebelumnya, anggota DPD RI sekaligus calon DPD Sumbar terpilih Emma Yohanna mengaku kecewa dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang memerintahkan KPU gelar pemungutan suara ulang atau PSU DPD se-Provinsi Sumbar.
“Sebagai peserta Pemilu kita sudah mengikuti aturan itu dari awal sampai penetapan dan tidak ada persoalan,” kata anggota sekaligus calon DPD RI Emma Yohanna di Padang, Rabu (12/6/2024).
Dalil hak konstitusi yang digunakan MK untuk meloloskan eks terpidana korupsi Irman Gusman, ia nilai aneh. Emma menegaskan, putusan ini justru telah melanggar hak konstitusi dirinya dan para caleg DPD terpilih lainnya.
“Kalau pada saat pembacaan amar putusan itu diumumkan karena hak konstitusi (pemohon), memangnya kami ini warga negara yang tidak punya hak konstitusi juga,” ujar dia.
Diketahui, MK mengabulkan permohonan eks Ketua DPD RI Irman Gusman. Dalam putusannya MK memerintahkan KPU Sumbar untuk menggelar PSU dengan mengikutsertakan Irman.
“Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan mengkutersertakan Pemohon sebagai peserta pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Meski gugatannya dikabulkan, MK memberikan catatan khusus teruntuk Irman yang akan diikutsertakan dalam PSU. Amar putusan memerintahkan Irman mengumumkan secara jujur dan terbuka terkait statusnya mantan terpidana kasus korupsi.
Berikut hasil rekapitulasi PSU DPD RI di Sumatra Barat:
1. Abdul Aziz: 66.192
2. Cerint Iralloza Tasya: 283.020
3. Desrio Putra: 32.150
4. Dirri Uzhzhulam: 44.844
5. Emma Yohanna: 122.547
6. Hendra Irawan Rahim: 35.064
7. Irman Gusman: 176.987
8. Jelita Donal: 187.765
9. Jhoni Afrizal: 16.028
10. Leonardy Harmainy: 34.674
11. Mevrizal: 16.532
12. Muslim M Yatim: 199.919
13. Nurkhalis: 144.339
14. Yonder WF Alvarent: 12.199
15. Yong Hendri: 14.895
16. Yuri Hadiah: 51.990