Rompi merah muda: Zarof Ricar tertunduk saat digiring petugas masuk. (Foto: Inilah.com/Syahidan)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar jadi tersangka. Diyakini Zarof merupakan perantara alias makelar guna memuluskan Ronald Tannur memenangkan kasasi kasus pembunuhan.
“Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan dua orang tersangka karena ditemukan bukti permulaan cukup adanya Tindak Pidana Korupsi yaitu yang pertama ZR selaku mantan pejabat Mahkamah Agung sebagai tersangka pemufakatan jahat suap dan gratifikasi bersama LR selaku pengacara Ronald tannur,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat (LR) sebagai tersangka dalam perkara itu.
Adapun LR sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur. “Kemudian saudara LR selaku pengacara Ronald Tannur sebagai tersangka permufakatan jahat suap,” ucap Qohar.
Dia menjelaskan, kesepakatan antara LR dengan Zarof Ricar adalah membuat putusan kasasi menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah. Untuk tugas itu, LR telah menyiapkan dana Rp5 miliar untuk para hakim agung, sementara Zarof Ricar dijanjikan Rp1 miliar.
Namun karena jumlahnya sangat banyak, Zarof tidak mau menerima uang rupiah dan menyarankan agar ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M, Jakarta Selatan. Diungkapkan juga, uang itu belum diserahkan kepada hakim agung.
“Sesuai catatan LR yang diberikan kepada ZR, (Rp 5 miliar itu) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S lagi,yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur,” tutur Qohar.
Entah kebetulan atau tidak, di hari penangkapan pengacara Ronald Tannur dan tiga hakim PN Surabaya, Mahkamah Agung (MA) kabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum terhadap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. MA menjatuhi hukuman selama 5 tahun penjara buat anak dari politisi PKB Edward Tannur.
Lewat putusan ini, MA membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.
“Amar putusan, kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Rabu (23/10/2024).
MA dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum, menilai bahwa Gregorius Ronald Tannur telah terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
“Pidana penjara selama lima tahun,” bunyi amar putusan tersebut.
Putusan itu diputus oleh Ketua Majelis Soesilo serta Anggota Majelis 1 Ainal Mardhiah dan Anggota Majelis 2 Sutarjo, dengan Panitera Pengganti Yustisiana