News

Eks Pejabat Pajak Jadi Tersangka Pencucian Uang

KPK menetapkan mantan Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan Wawan Ridwan (WR) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK menerapkan pasal pencucian uang berdasarkan kecukupan alat bukti soal dugaan aliran dana. Wawan selaku pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak tahun pemeriksaan pajak 2016-2017.

“Tim penyidik saat ini telah mengembangkan proses penyidikannya pada dugaan tindak pidana lain yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/12/2021).

KPK menduga Wawan menempatkan atau mengubah bentuk uang korupsi dalam bentuk beberapa aset.”Aset-aset yang milik tersangka tersebut saat ini telah penyitaan oleh tim penyidik,” kata Ali.

KPK menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).

Dua tersangka baru itu yakni mantan Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan yang kini menjabat Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbrata) Wawan Ridwan (WR) dan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak (AS).

Keduanya jadi tersangka berdasarkan pengembangan kasus yang menjerat dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button