News

Eks Petinggi PT Waskita Karya Segera Diadili Terkait Kasus Korupsi IPDN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Adi Wibowo telah lengkap atau P21. Artinya, eks petinggi PT Waskita Karya (Persero) Tbk ini segera menjalani persidangan.

“Tim Jaksa telah selesai menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka AW (Adi Wibowo) dari Tim Penyidik karena telah terpenuhinya seluruh kelengkapan isi berkas perkara,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (11/5/2022).

Adi Wibowo merupakan mantan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk Adi Wibowo

Ali menjelaskan, persidangan Adi Wibowo akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, Ali mengungkapkan, Adi menjalani perpanjangan masa tahanan selama 20 hari ke depan. Perpanjangan ini terhitung sejak 10-29 Mei 2022 di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

“Tersangka AW (Adi Wibowo) masih tetap menjalani penahanan untuk 20 hari kedepan oleh Tim Jaksa,” kata Ali menambahkan.

Kronologi Kasus

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Adi Wibowo itu bermula saat Kementerian Dalam Negeri merencanakan empat paket pekerjaan pembangunan gedung Kampus IPDN tahun anggaran 2011. Salah satunya gedung Kampus IPDN Gowa, Sulawesi Selatan dengan nilai kontrak Rp125 miliar.

Tersangka Adi Wibowo kemudian melakukan pengaturan bagi calon pemenang lelang agar bisa mendapatkan proyek tersebut. Modusnya dengan meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT WK.

Tersangka juga menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa sehingga tidak memenuhi persyaratan dan nantinya mempermudah PT WK untuk menang dalam proyek tersebut. Tersangka juga memalsukan progres pekerjaan hingga mencapai 100 persen, padahal fakta di lapangan progres hanya baru 70 persen.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK menjelaskan, Nurul Ghufron, pemalsuan agar pembayaran bisa cair 100 persen. Tersangka Adi Wibowo juga mencantumkan perubahan besaran denda yang lebih ringan dalam kontrak pekerjaan.

“Selain itu tersangka AW juga diduga menyetujui pemberian sejumlah uang maupun barang bagi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) maupun pihak-pihak lain di Kemendagri,” katanya.

Adi Wibowo melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [yud]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button