News

Eks Pramugari Garuda Siwi Dapat Transferan Duit Korupsi Hingga Rp600 juta

Mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti diduga mendapat uang ratusan juta dari bekas tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan.

Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Dalam dakwaan terhadap Wawan, jaksa menyebut adanya transfer uang puluhan kali ke Siwi Widi dengan nilai keseluruhan lebi dari Rp600 juta. Jaksa menyebut Siwi merupakan teman dekat dari anak kandung Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar.

“Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp 647.850.000.00,” ujar Jaksa KPK M Asri Irwan diruang sidang.

Atas dugaan transfer ke Siwi dan beberapa pihak, jaksa mendakwa Wawan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa menyebut, Wawan dalam melakukan pencucian uangnya dibantu oleh anak kandungnya, Muhammad Farsha Kautsar. Jaksa mengungkap adanya uang hasil suap Wawan yang juga mengalir ke rekening Farsha Kautsar.

Jaksa menyebut Wawan bersama dengan Farsha menukarkan sejumlah mata uang asing (valas) di Money Changer Raja Valutama Exchange senilai total Rp8.820.597.500. Wawan dan anaknya juga menukarkan mata uang asing di Money Changer Dolarindo Intravalas Pratama senilai Rp50 juta.

Wawan dan Farsha menempatkan hasil penukaran valas tersebut pada rekening Bank Mandiri milik Farsha. Uang itu dibelanjakan dan dibayarkan untuk pembelian jam tangan senilai Rp888.830.000. Kemudian membeli mobil Outlander dan Mercedes Benz C300 Coupe sejumlah Rp1.379.105.000.

Selanjutnya, pembelian valuta asing sebesar Rp300 juta di PT Dolarindo Intravalas, pembelian tiket dan hotel pada rekening PT Trinusa Travelindo (Traveloka) sebesar Rp60.884.624.

Selain itu, jaksa juga menyebut uang itu mengalir kepada beberapa teman Farsha. Di antaranya Adinda Rana Fauziah sejumlah Rp39.186.927, Bimo Edwinanto Rp296 juta, dan Dian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan rencana usaha Wawan dan Farsha sejumlah Rp509.180.000.

Atas dugaan pencucian uang tersebut, Wawan Ridwan didakwa telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button