News

Eks Pramugari Siwi Widi Akan Kembalikan Uang Rp647 Juta ke KPK

Mantan pramugari Siwi Widi Purwanti akan mengembalikan uang uang Rp647.850.000 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Siwi akan mengembalikan uang itu karena terkait perkara pencucian uang mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Wawan Ridwan.

Mungkin anda suka

“Informasinya memang yang bersangkutan kooperatif akan mengembalikan Rp648 juta itu, sejauh ini akan mengembalikan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/1/2022).

Dia mengatakan, KPK sudah menjalin komunikasi dengan Siwi terkait dengan kasus ini. Dalam komunikasi itu, Siwi berkomitmen untuk mengembalikan dan hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi pegawai pajak tersebut.

“Sudah ada komitmen sehingga nanti kita tunggu termasuk ketika nanti proses persidangan kan pasti kami panggil sebagai saksi,” ucap Ali.

Siwi Widi Terseret Kasus Aliran Korupsi Eks Pegawai Pajak

Sebelumnya, jaksa mendakwa dua mantan pemeriksa pajak Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak menerima uang suap dan gratifikasi.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Wawan dan anaknya bernama Muhammad Farsha Kautsar didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

Dalam dakwaan keempat, Wawan bersama dengan sang anak Muhammad Farsha Kautsar pada April 2018-Agustus 2020 didakwa melakukan pencucian uang. Uang yang dugaannya berasal dari tindak pidana itu berasal dari uang suap serta gratifikasi senilai total Rp1.036.250.000, 71.250 dolar Singapura, uang setara Rp625 juta dalam bentuk dolar AS, d​​​​​​an dari wajib pajak lainnya sejumlah Rp6.446.847.500.

Uang itu lalu terdakwa ubah bentuknya dengan cara pertama, menukarkan penerimaan uang dalam bentuk mata uang asing ke mata uang rupiah atas nama Muhammad Farsha Kautsar senilai Rp8.888.830.000.

Kedua, memindahkan ke rekening Muhammad Farsha Kautsar pada 28 Januari 2019-29 April 2019 senilai Rp1.204.473.500. Ketiga, membeli jam tangan pada 5 April 2019-25 Juli 2019 senilai Rp888.830.000.

Keempat, membeli 1 unit mobil Oulander Mercedes Benz C300 Coupe senilai Rp1.379.105.000. Kelima, membeli tiket dan hotel sebesar Rp987,289,803. Keenam, membeli valuta asing sebesar Rp300 juta pada 23 Mei 2019.

Ketujuh, mentransfer kepada Adinda Rana Fauziah pada Januari 2019-Maret 2021 senilai Rp39.186.927 dan Bimo Edwinanto sejumlah Rp296 juta. Keduanya merupakan  teman Muhammad Farsha Kautsar. Kedelapan, mentransfer beberapa kali kepada Ian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan usaha Wawan dan Muhammad Farsha Kautsar senilai Rp509.180.000 pada 7 Februari 2019-9 Desember 2020.

Kesembilan, mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar pada 8 April 2019-23 Juli 2019 senilai Rp647.850.000.

Siwi Widi Purwanti diketahui adalah eks pramugari Garuda Indonesia yang pernah viral pada 2020.

JPU KPK M Asri Irwan membenarkan bahwa Siwi Widi dalam surat dakwaan adalah mantan pramugari Garuda Indonesia. Ia mengatakan Siwi dan sejumlah saksi lain akan dipanggil dalam sidang.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button