News

Eksepsi AKBP Arif Rahman Ditolak, Hakim: Perbuatan Terdakwa Bukan Pelanggaran Administratif

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa merintangi penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J AKBP Arif Rahman Arifin. Hal ini mencuat dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (8/11/2022).

“Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel.

AKBP Arif Rachman merupakan mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri. Arif sebelumnya mengajukan nota keberatan menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim Ahmad Suhel menjelaskan, tindakan terdakwa Arif Rahman Arifin yang terlibat dalam merintangi penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J merupakan tindak pidana. Oleh karena itu, hakim mengatakan, hal itu bukan pelanggaran administratif sebagaimana tertuang dalam eksepsi.

“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana,” ujar Hakim Suhel menegaskan.

Hakim Suhel selanjutnya memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang perkara ke tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi.

“Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang,” jelasnya.

Ruang Lingkup Administrasi

Sebelumnya, AKBP Arif Rahman Arifin melalui tim kuasa hukumnya melayangkan nota keberatan atas dakwaan JPU dalam sidang lanjutan di PN Jaksel, Jumat (28/10/2022). Tim Kuasa Hukum AKBP Arif Rahman Arifin meminta perkara merintangi penyidikan yang menjerat kliennya, mesti diadili terlebih dahulu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pasalnya, hal itu dinilai terkait administrasi pejabat pemerintah pelaksana yang terlaksana berdasarkan perintah atasan di ruang lingkup Divisi Propam Polri.

“Surat dakwaan prematur untuk diajukan. Sebab, tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Arif Rachman Arifin masih dalam ruang lingkup administrasi negara. Oleh karena itu, harus dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian di ruang lingkup administrasi terlebih dahulu,” kata Kuasa Hukum Arif Rahman Arifin, Junaidi Saibih.

Jaksa mendakwa AKBP Arif Rachman Arifin didakwa JPU telah merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

“Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ujar jaksa dalam dakwaan.

Atas tindakan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button