Market

Terkait Transaksi ‘Hantu’ Rp300 Triliun di Kemenkeu, Sri Mulyani Pertanyakan PPATK

Pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD tentang transaksi gelap di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp300 triliun, dipertanyakan Menkeu Sri Mulyani. PPATK sebagai pengumpan informasi dinilainya tak jelas.

Dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (11/3/2023), Sri Mulyani mengaku tak tahu persis informasi adanya transaksi gelap senilai Rp500 triliun menyeret pegawai Kemenkeu.

Dia menyatakan, belum menerima informasi lengkap terkait transaksi janggal itu dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Anehnya, Menko Mahfud malah tahu banyak informasi tersebut. Bahkan cukup detil pula.

“Pak Mahfud sebagai Ketua Dewan Pengarah untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mendapatkan informasi lebih lengkap dan detail. Kami tidak dapat seperti itu,” kata Sri Mulyani.

Dia mengatakan, hal ini tercermin dari laporan yang diterima Menko Mahfud terkait kejanggalan transaksi Rafael Alun Trisambodo (RAT). Menko Mahfud menerima laporan pada 2013, namun PPATK baru menyampaikannya ke Kemenkeu pada 2019.

Setidaknya ada empat surat yang diserahkan PPATK kepada Menbko Mahfud. Isinya mengenai transaksi RAT yang nilainya hanya Rp50 juta sampai Rp150 juta. Jumlah yang berbeda dengan yang terkuak saat ini.

Karenanya, Sri Mulyani menekankan bahwa anggapan Kemenkeu tidak bertindak terhadap kejanggalan transaksi pegawainya tak benar. Diharapkan dengan kejadian ini koordinasi antara kementerian dan aparat penegak hukum bisa makin kuat.

“Ini jadi evaluasi kita bersama. Jadi spirit kerja sama Pak Mahfud dan kami akan kita lakukan secara erat karena kepentingan kita sama, kepentingan untuk membangun Indonesia,” jelasnya.

Sementara, terkait dengan transaksi janggal pegawai Kemenkeu yang nilainya mencapai Rp300 triliun, ia menekankan tak tahu menahu sampai saat ini. Sebab, belum memperoleh laporan lengkap dari PPATK.

“Sampai hari ini, dari yang disampaikan Pak Ivan (PPATK) kepada saya pada Kamis (9/3), surat tersebut menyangkut jumlah surat yang disampaikan PPATK pada kami dan list dari kasusnya, tidak ada angka rupiahnya,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button