News

Empat Eks Anggota Propam Polri Dibina Mental Gegara Ferdy Sambo

Minggu, 25 Sep 2022 – 10:46 WIB

Antarafoto Ferdy Sambo Dipecat Dari Polri 26082022 Mrh 7 - inilah.com

Mungkin anda suka

Pimpinan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri (kanan) berjalan keluar ruangan usai memimpin sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan memutus Irjen Ferdy Sambo dipecat dari Polri. (Foto: Antara)

Sebanyak empat orang anggota Propam Polri harus menjalani pembinaan mental, gegara membantu Irjen Ferdy Sambo, selaku Kadiv Propam Polri, menghilangkan alat bukti pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Keempatnya berdinas di Biro Paminal, atau anak buah langsung eks Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, tangan kanan Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan keempatnya terbukti melanggar etik terkait olah TKP rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta, lokasi pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 yang lalu. Keempatnya yakni Briptu Sigid Mukti Hanggono mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam, Iptu Januar Arifin mantan Pamin Den A Ropaminal DivPropam, Briptu, AKP Idham Fadilah mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram, dan Iptu Hardista Pramana Tampubolon mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam.

“Karena terbukti melakukan pelanggaran, pelanggaran dilakukan sebagian besar pelanggaran etika,” kata Dedi, di Jakarta, Sabtu (24/9/2022).

Selain sanksi pembinaan mental, keempatnya juga dihukum demosi satu tahun kecuali Iptu Januar Arifin yang dikenakan sanksi demosi selama 2 tahun. Keempatnya bersama-sama Sambo dan Hendra telah dimutasi ke Yanma Polri sejak Agustus 2022 yang lalu.

“Pelanggar etika itu dalam rangka untuk memulihkan Catur Prasetya dan Tri Brata itu ada sekolahnya lagi, untuk memperbaiki karakternya dia, etikanya dia, dan juga mengarah ke tingkat profesinya dia,” kata Dedi.

Sedangkan pembinaan mental dilaksanakan oleh Divpropam Polri. Aturan sanksi pembinaan mental, menurut Komisioner Kompolnas Poengky Indarti diatur dalam Pasal 95 ayat (1) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Kemudian dalam Pasal 108 ayat (2) dijelaskan, sanksi etik dan kewajiban mengikuti pembinaan mental dilaksanakan terhadap pelanggar yang melakukan pelanggaran etik kategori ringan.

Menurut Poengky, pembinaan mental dilakukan karena para pelanggar tersebut sebelumnya di bawah tekanan, sehingga terpaksa tunduk pada perintah Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam) atau atasan-atasan lainnya (terlibat obstruction of justice) untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan SOP dan hukum.

“Sehingga yang bersangkutan perlu dikuatkan lagi (mental, kepribadian, kejiwaan dan pengetahuan profesi) untuk dapat bertugas lagi dengan baik sebagai anggota kepolisian di masa yang akan datang,” kata Poengky.

Sidang etik terhadap anggota Polri yang melakukan tindakan tercela masih berlanjut. Pada Senin (26/9/2022), Polri bakal mnyidangkan Inspektur Polisi Dua Arsyad Daiva Gunawan, bekas Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Sedangkan sidang dengan terperiksa Hendra Kurniawan masih menunggu jadwal.

Sedikitnya 35 anggota Polri terjerat kasus etik terkait penanganan perkara Brigadir J. Sebanyak 13 orang telah menjalani sidang etik termasuk empat tersangka merintangi atau menghalangi penyidikan, 12 di antaranya sudah diputuskan hasil sidang etiknya.

Perkara pembunuhan berencana dengan tersangka Ferdy Sambo Cs, sejauh ini masih dalam tahap pemberkasan. Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menyatakan berkas lengkap. Begitu pula dengan perkara merintangi penyidikannya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button