News

Empat Orang Mangkir, KPK Ultimatum Saksi Kasus Mardani H Maming Kooperatif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau empat saksi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan agar kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik.

“Tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan beberapa pihak sebagai saksi. Informasi yang kami terima, para saksi ada yang mengonfirmasi untuk tidak hadir dan juga ada yang tanpa keterangan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (11/7/2022).

Mungkin anda suka

Kasus itu diduga melibatkan Mardani H. Maming yang merupakan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.”Tim penyidik segera melakukan penjadwalan ulang dan KPK mengimbau para saksi untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya,” tuturnya.

Empat saksi tersebut, yaitu Kasie Pengusahaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan Endarto.

Ali mengatakan saksi Endarto tidak hadir karena sedang menunaikan ibadah haji.

Lalu, Jimmy Budhijanto dari pihak swasta.”Tidak hadir karena isolasi mandiri,” kata Ali.

Kemudian, Rois Sunandar selaku Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan yang juga adik Mardani. Saksi tersebut tidak hadir dengan alasan mengikuti proses praperadilan terlebih dahulu.

Terakhir, Muhammad Aliansyah sebagai Direktur PT Trans Surya Perkasa (TSP) tahun 2013-2020.”Tidak hadir dan tanpa keterangan,” ungkap Ali.

Ia mengatakan KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu setelah meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan selanjutnya ditemukan bukti permulaan yang cukup.

“KPK akan menyampaikan pada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” ucap Ali,

Saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti dengan memanggil beberapa pihak sebagai saksi yang dapat menerangkan adanya perbuatan pidana terkait pemberian IUP tersebut.

Meskipun KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Mardani, namun yang bersangkutan telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.

Selain itu, KPK juga telah mencegah bepergian ke luar negeri terhadap Mardani dan Rois Sunandar dalam penyidikan kasus tersebut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button