Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar dua orang saksi yang identitasnya digunakan para tersangka untuk peminjaman kredit di PT BPR Bank Jepara Artha.
Adapun dua saksi tersebut berasal dari kalangan wiraswasta, yakni Wahyu Tri Widodo dan Bayu Aji Pranata Putra.
“Hanya saksi 3 (Wahyu) dan 5 (Bayu) yang hadir. Penyidik mendalami adanya peminjaman nama dan identitas para saksi (sebagai debitur) yang dilakukan oleh tersangka untuk mendapatkan kredit dari bank,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (22/2/2025).
Sementara itu, empat saksi lainnya terancam dijemput paksa oleh tim penyidik karena telah mangkir lebih dari dua kali. Mereka terakhir kali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK di Ditreskrimsus Polda D.I. Yogyakarta, Jumat (21/2/2025).
Keempat saksi yang tidak hadir tersebut juga berasal dari kalangan wiraswasta, yaitu Anwar Nur Hamzah, Sugiyanto, Listina Handayani, dan Agus Setia Hermanto.
“Saksi lainnya yang tak hadir, penyidik mempertimbangkan untuk menghadirkan melalui upaya paksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Tessa.
Bukti Pencairan Kredit Fiktif Rp272 Miliar
Sebelumnya, tim penyidik KPK menemukan bukti adanya pencairan 38 rekening kredit fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha senilai Rp272 miliar selama periode 2022-2023. Temuan ini didalami dari pemeriksaan terhadap tiga saksi.
“Ketiganya (saksi) didalami terkait dengan pencairan 38 rekening kredit fiktif yang diproses selama tahun 2022-2023 dengan total plafon Rp272 miliar,” ungkap Tessa, Kamis (21/11/2024).
Ketiga saksi tersebut adalah Kepala Bagian Kredit PT BPR Bank Jepara Artha, Ariyanto Sulistiyono; Karyawan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jawa Tengah, Sus Seto; serta Kepala Satuan Kerja Internal BPR Jepara sejak April 2021, Tanti Mulyani.
“Untuk saksi 1 (Ariyanto) didalami terkait dengan proses analisis kredit. Untuk saksi 2 (Sus Seto) didalami terkait penggunaan sebagian dari dana kredit. Untuk saksi 3 (Tanti) didalami terkait pengawasan yang dilakukan internal audit,” tambah Tessa.
Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan sejak 24 September 2024. KPK menetapkan lima tersangka dan mencegah mereka bepergian ke luar negeri. Kelima tersangka tersebut berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.
Indikasi Aliran Dana ke Kampanye Pilpres
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyelidiki dugaan aliran dana dari kasus ini yang diduga mengarah ke kampanye Pilpres.
“Ini terkait dana kampanye. Apakah akan di-trace (lacak) lebih jauh? Tentu,” kata Asep kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Menurut analisis PPATK, terdapat pencairan dana mencurigakan senilai Rp102 miliar dari BPR Jepara Artha selama periode 2022-2023. Dana tersebut diduga mengalir ke 27 debitur, sebagian ditarik tunai, dan dialihkan ke rekening simpatisan parpol berinisial MIA, yang diduga mengendalikan dana pinjaman tersebut.
Sebesar Rp94 miliar dari rekening MIA kemudian dipindahkan ke sejumlah perusahaan, seperti PT BMG, PT PHN, PT NBM, serta individu terkait Koperasi Garudayaksa Nusantara (KGN).
Isu kebangkrutan Bank Jepara Artha mencuat sejak Juli 2023, memicu keresahan nasabah yang mayoritas adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Jepara. Pesan berantai sempat beredar, meminta nasabah segera menarik dananya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 pada 21 Mei 2024. Dengan pencabutan izin ini, PT BPR Bank Jepara Artha diwajibkan menghentikan seluruh kegiatannya dan ditutup untuk umum.