Market

Enak Bener Jadi Bos Pajak, Terima THR Rp58 Juta Meski Banyak Sorotan

Enak betul Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak yang kini dijabat Suryo Utomo. Usai mendapat bonus awal tahun sekitar Rp117 juta, kini diganjar THR Rp58 juta. Belum lagi pendapatan dari rangkap jabatan sebagai komisaris PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero/SMI).

Meski Pegawai Negeri Sipil (PNS) sektor pajak sedang banyak sorotan karena kasus Rafael Alun Trisambodo (RAT) dan kasus-kasus lain, Suryo tetap tenang-tenang saja. Lantaran itu tadi, Tunjangan Hari Raya (THR)-nya sebesar Rp58 juta, bakal sesaki kantong.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, besaran THR pada tahun ini, sama dengan tahun lalu. Yakni memperhitungkan gaji pokok, tunjangan melekat (jabatan dan keluarga), serta tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.

“Untuk THR 2023, sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah tunjangan melekat pada gaji pokok. Yakni, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan struktural atau tunjangan umum lainnya. Ditambah 50 persen tukin per bulan,” kata Sri Mulyani, Rabu (29/3/2023).

Secara umum, gaji pokok PNS diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Jadi, tak ada perbedaan gaji pokok antara sesama PNS dengan jabatan dan masa kerja yang sama.

Gaji pokok PNS terendah untuk masa kerja baru, atau golongan I-a ditetapkan Rp1,56 juta. Sedangkan gaji PNS tertinggi untuk masa kerja terlama, atau golongan IV-e mencapai Rp5,9 juta.

Di Indonesia, instansi yang tukinnya tertinggi adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, diatur Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015. Di mana, tukin tertinggi sebesar Rp117,3 juta untuk peringkat jabatan 27, atau eselon I DJP, yang kini dijabat Suryo. Kalau dipotong 50 persen masih gede yakni sebesar Rp58 juta.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button