News

Enam Orang Terjaring OTT DLH: Lima Didenda, Satu Kena Sanksi Sosial

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta gencar melakukan operasi tangkap tangan alias OTT seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bedanya, yang ditangkap bukan pelaku suap melainkan warga-warga yang membuang sampah sembarangan.

Terbaru, saat kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di Kawasan Sudirman-MH Thamrin, Minggu (15/1/2023), total enam orang terjaring membuang sampah sembarangan.

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya mendapatkan pesan dari Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, agar kegiatan Pengawasan dan Penindakan Pelanggar Kebersihan tidak kendor dan konsisten dilakukan.

Setelah dilaksanakan pengawasan dan penindakan pelanggaran bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, terdapat 6 pelanggar yang terbukti membuang sampah sembarangan.

“Pada hari ini terdapat lima pelanggar yang dikenakan denda uang dengan total denda Rp 400.000 dan satu pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi. Jumlah ini lebih sedikit dari HBKB sebelum-sebelumnya. Mudah-mudahan, ini menjadi bukti bahwa warga Jakarta sudah makin sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan,” jelas Asep.

Lebih lanjut dijelaskan, DLH menempatkan tujuh posko sepanjang Jl. Sudirman-M.H. Thamrin yang berlokasi di depan Hotel Indonesia Kempinski, Jl. Sumenep, depan Gedung Jaya, depan Gedung BNI 1946, depan Gedung Chase Plaza, depan Gedung Graha Niaga, dan depan Gedung FX Sudirman.

Selain di lokasi HBKB Tingkat Provinsi, kegiatan ini juga dilaksanakan di lima lokasi HBKB Kota Administrasi di Provinsi DKI Jakarta. Sesuai dengan Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, “bahwa Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum dan dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000,00.”

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button