News

Enam Permasalahan di KemenkumHAM Sepanjang 2021

Direktur Eksekutif Indonesia Club Gigih Guntoro mengatakan ada enam permasalahan di Kementrian Hukum dan HAM sepanjang tahun 2020- 2021. Enam permasalahan itu terdiri dari pertama, dugaan praktek jual beli jabatan di hampir semua direktorat dengan berbagai modus. Misalnya memperdagangkan kekuasaan politik, memperdagangkan kedekatan dengan Menteri, Wakil Menteri dan pejabat lainnya, dan bahkan memperdagangkan otoritas kewenangannya.

“Aktornya memegang peranan penting di bagian kepegawaian masing-masing direktorat misalnya PAS, Imigrasi hingga biro Kepegawaian Kementrian,” kata Gigih melalui keterangan persnya, Jumat (7/1/2022).

Kedua, ada dugaan terjadinya Conflict of Interest yang mengarah pada tindak pidana korupsi yang dilakukan Pejabat di Direktorat Peraturan Perundang undangan. Ada unsur penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan yang dimilikinya telah menguntungkan dirinya sendiri dan kelompoknya.

“Kami menemukan ada dugaan gratifikasi yang dilakukan pabrik semen Imasco (perusahaan semen swasta yang mayoritas tenaga kerjanya berasal dari WNA China) melalui kepala imigrasi dengan alibi atas pengawasan orang asing kepada Pejabat tersebut,” katanya.

Ketiga, dugaan Korupsi Dana Penanganan COVID-19. Antara lain Pengadaan Obat dan Multivitamin Palsu untuk pegawai sepanjang April 2021 hingga Juni 2021 dalam rangka Penangggulangan Covid 19 di BPSDM Hukum dan Ham senilai Rp. 5.644.450.000.

“Patut diduga ada keterlibatan Oknum pejabat di BPSDM. Indikasi pemalsuan obat dan multivitamin terjadi karena tidak ada kesesuaian kode BPOM, jenis label, tidak ada tanggak kadaluarsa, merek dan bentuk kemasan. Praktek ini jelas tidak hanya merugikan kesehatan pegawai tapi juga merugikan keuangan negara,” ujar Gigih

Gigih melanjutkan permasalahan keempat, ada dugaan praktek korupsi pada proses pengadaan dan pembuatan visa offshore di lingkungan Ditjen Imigrasi. visa Offshore adalah kebijakan pro aktif pemerintah untuk memudahkan orang asing yang masih berada di negara asalnya yang ingin masuk dg cepat ke wilayah Indonesia untuk berbagai kepentingan.

“Modus korupsinya, ada keluarga pejabat di Kumham yang memperdagangkan kekuasaan dan jabatannya untuk bekerjasama dengan pihak ketiga/ agen pekerja dalam hal pengurusan pembuatan visa offshore dengan mencari WNA yang ingin masuk le wilayah Indonesia,” kata Gigih.

Kelima, ada dugaan praktek Korupsi Pengadaan Bahan Makanan. Pengadaan Bahan Makanan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan dilakukan setiap satu tahun anggaran yg pelaksanaannya disetiap Kanwil.

“Walaupun prosedur tender dilakukan secara terbuka di setiap Kanwil, Pemenang tender BAMA sejak awal sudah bisa dipastikan orang yang sama, dalam jangka waktu lama, dan sistem/pola gratifikasi yang sama,” katanya.

Lalu terakhir, modus pengelolaan Koperasi dan Kantin lapas ke pihak ketiga ada 2 sisi yang harus dipertimbangkan pertama menguntungkan lapas dan pejabatnya. Selain kontrak yang cukup besar masuk ke koperasi lapas, pejabat level kasubsi hingga kalapas mendapat fee tiap bulan dari pengelola kantin pihak ketiga.

“Tidak hanya itu, pada level Lapas yang memiliki jumlah WBP besar, biasanya pengelola kantin dan koperasi adalah bawaan dari Pejabat Tinggi dan atau keluarganya. Kedua, harga menjadi lebih mahal akibat banyaknya pos anggaran yang harus dipenuhi pengelola. Dalam hal ini WBP yang menjadi korban/sapi perah karena tidak ada pilihan lain,” ungkap Gigih.

Oleh Karena itu, Gigih meminta semua pihak baik di Internal Kementrian Hukum dan Ham segera menjalan Revolusi Mental dengan melakukan perombakan total terhadap pejabat dengan melakukan Tour of Duty dan Tour of Area secara terukur.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button