Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa enam saksi terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku. Pemeriksaan tersebut, disinyalir guna mencari jejak Harun Masiku.
“Hari ini Kamis (30/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan Suap terkait pengurusan Anggota DPR RI 2019-2024 di KPU, untuk tersangka HM,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (30/1/2025).
Enam saksi yang diperiksa tersebut berinsial, SR, I, MIY, DD, DA, dan DOS. Berdasarkan informasi yang dihimpun, satu dari mereka yakni Sopir Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri, Moh Ilham Yulianto.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Tessa.
Tessa belum bisa memerinci informasi yang mau diulik penyidik dari keterangan mereka. Enam saksi itu diharap kooperatif.
Sebelumnya advokat PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah (DTI) dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan perkara dugaan korupsi dengan tersangka buronan KPK Harun Masiku.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama DTI,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Menurut informasi yang dihimpun, penyidik KPK hari ini juga memeriksa beberapa saksi lainnya terkait kasus Harun Masiku, yakni Ibu rumah tangga bernama Sintia Yuliantika, karyawan Bank Mandiri bernama Patrisius Hitong, dan karyawan swasta bernama Donfiri Jatnika.
Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU periode 2017–2022 Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada tanggal 16–23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.
Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan.