News

Enam Tas Hermes Milik Istri Benny Tjokro Dilelang Kejagung, Segini Harganya


Kejaksaan Agung (Kejagung), melelang sebanyak enam buah tas bermerek Hermes milik istri terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Benny Tjokrosaputro.

Mungkin anda suka

“Pusat Pemulihan Aset Kejagung akan melakukan lelang barang sitaan eksekusi berupa enam buah tas bermerek Hermes milik istri terpidana Benny Tjokrosaputro,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima, Kamis (4/1/2024).

Berdasarkan keterangan Kejagung, nilai jaminan mulai dari Rp18,6 juta hingga Rp23 juta. Sementara itu, nilai limit keenam tas hermes itu senilai Rp53 juta hingga Rp65,5 juta.

Ketut menyampaikan bahwa pelaksanaan lelang akan dimulai pada Rabu (24/1/2024) di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.

“Adapun, nilai limit terhadap barang sita eksekusi yang akan dilelang, yakni senilai kurang lebih Rp60 juta untuk setiap tas bermerek Hermes tersebut,” kata Ketut.

Ketut mengatakan, enam barang sitaan yang dilelang itu juga akan melewati tiga kali tahapan pemasaran bagi peminat tas mewah asal Paris itu, yakni tahap I pada 9 Januari, tahap II pada 16 Januari, dan tahap III pada 22 Januari.

Pemenang lelang akan diumumkan pada Kamis, 24 Januari 2024, pukul 14.00 WIB (sesuai server), melalui akun lelang.go.id.

“Usai dilaksanakannya lelang barang sita eksekusi ini, diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara serta mendukung program Pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar Ketut.

Benny Tjokrosaputro merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button