Endus Duit Haram Taspen Buat Beli Sukuk Rp1 Triliun, KPK Bidik Keterlibatan Petinggi Sinarmas Sekuritas


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran duit korupsi PT Taspen (persero) senilai Rp1 triliun. Diduga dana haram itu digunakan untuk memborong saham hingga sukuk atau obligasi syariah. Sejumlah petinggi PT Sinarmas Sekuritas, bagian dari Sinarmas Group dibidik. 

Direktur Penyidik KPK, Asep Guntur Rahayu membenarkan kuatnya dugaan korupsi dana Taspen, diinvestasikan ke tiga instrumen keuangan. “Kalau tidak salah ada tiga jenis. Yakni, saham, sukuk dan ada yang lainnya. Digunakan untuk investasi,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Terang betul jika penyidik KPK memang mencium aroma duit haram Taspen masuk ke sektor keuangan, melalui saham hingga sukuk.  Wajar jika KPK secara intens memeriksa sejumlah petinggi PT Sinarmas Sekuritas, selaku rekanan Taspen dalam menginventasikn dana nasabah.

Salah satu saksi yang dipanggil dan hadir memenuhi panggilan KPK pada Rabu (3/7/2024), adalah Direktur Keuangan dan Akuntansi Sinarmas Sekuritas, Julius Sanjaya. Usai pemeriksaan, Julius bungkam menghadapi cecaran pertanyaan wartawan.

Sejatinya, KPK beberapa kali memanggil sejumlah petinggi Sinarmas Sekuritas. Selain Julius, KPK juga memanggil Associate Director Sinarmas Sekuritas, Harta Setiawan pada Kamis (4/7/2024). Sebelumnya, harta dipanggil penyidik KPK pada Rabu (26/6/2024).

Kemudian, KPK turut memanggil Direktur Brokerage/Pemasaran Sinarmas Sekuritas Fendy Sutanto, Selasa (25/6/2024).

Informasi saja, KPK berupaka membongkar dugaan korupsi investasi Taspen tahun anggaran (TA) 2019 yang dikelola PT Insight Investment Management.

KPK menduga adanya investasi fiktif pada dana kelolaan Taspen sebesar Rp1 triliun yang diinvestasikan. Dari dana kelolaan Taspen Rp1 triliun itu, KPK menduga ratusan miliar merupakan investasi fiktif. Namun, tidak menutup kemungkinan angka melejit hingga Rp1 triliun.

Atas kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) Taspen, Antonius Kosasih sebagai tersangka pada Rabu (19/6/2024. Dia juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. “Sprin.Dik/45/DIK.00/01/03/2024.

Pihak lain yang ikut dicegah ke luar negeri yaitu mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto.

Pihak Insight Investments Management, mengatakan, Ekiawan telah mengundurkan diri dari jabatannya per 4 April 2024. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Insight Investments Management telah menerima pengunduran diri dari Ekiawan.