Kanal

eSPT PPh 4 ayat 2, Pengisian SPT Lebih Mudah Secara Online

eSPT PPh 4 Ayat 2 merupakan salah satu aplikasi yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan pajak penghasilan pasal 4 ayat 2. Seperti yang diketahui bahwa surat pemberitahuan atau SPT merupakan dokumen penting dalam pelaporan pajak. Apabila SPT tidak diisi sesuai dengan ketentuan, maka pelaporan pajak bisa beresiko tidak diterima.

SPT dalam setiap jenis perpajakan memiliki tampilan hampir sama namun ada beberapa kolom yang berbeda. Begitupun dengan tampilan formulir SPT pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 yang berbeda dari yang lainnya. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memperhatikan setiap SPT yang akan diisi sebelum dilaporkan.

Pajak merupakan sebuah iuran wajib yang dibayarkan oleh orang atau wajib pajak yang sesuai dengan ketentuan. Iuran wajib tersebut dikenakan pada seseorang yang memiliki barang mewah, hak milik, hingga penghasilan. Selain itu, pajak digunakan sebagai salah satu kontribusi warga negara dalam pembangunan negara.

Salah satu sumber pendapatan negara adalah pajak dari para wajib pajak. Apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak maka dapat dikenakan denda atau sanksi. Hal tersebut tentu saja berpengaruh pada pendapatan negara yang berkurang.

Apa Itu eSPT PPh 4 ayat 2?

Pada dasarnya setiap wajib pajak harus mengisi surat pemberitahuan atau SPT sebagai pelaporan pembayaran pajak. Termasuk melaporkan pajak penghasilan atau PPh yang dimiliki sesuai dengan profesinya. Dengan berkembangnya teknologi, pembayaran pajak bisa dilakukan dengan cara online, sehingga wajib pajak hanya perlu masuk ke website pembayaran pajak online.

Lalu apa itu eSPT PPh 4 ayat 2? Merupakan surat pemberitahuan pajak yang dikemas dalam bentuk elektronik sehingga bisa diisi secara langsung melalui media smartphone, laptop, ataupun komputer. Perlu diketahui bahwa  Direktorat Jenderal Pajak atau DJP memberikan beragam opsi pelaporan SPT.

Salah satunya adalah pelaporan secara daring atau online yang didalamnya terdapat e-filing, e-form, hingga e-SPT. Menurut Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER – 21/PJ/2013, eSPT merupakan salah satu aplikasi yang digunakan untuk pengisian SPT dan disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Melansir dari website Kementerian Keuangan, eSPT adalah sebuah data SPT dari wajib pajak yang dikemas dalam bentuk elektronik dan data tersebut dibuat oleh wajib pajak menggunakan aplikasi. Sehingga dapat disimpulkan bahwa eSPT adalah aplikasi surat pemberitahuan pajak. Begitupun dengan eSPT PPh 4 ayat 2 yang diartikan sebagai SPT PPh dalam bentuk elektronik.

Aplikasi eSPT PPh 4 ayat 2 merupakan salah satu jenis eSPT yang telah disediakan. Perlu diketahui bahwa Direktorat Jenderal Pajak menyediakan berbagai jenis SPT elektronik yang memudahkan para wajib pajak. Mulai dari SPT tahunan orang pribadi, SPT PPh Pasal 15, dan yang lainnya.

Selain itu, berbagai jenis atau variasi dari eSPT tersebut bisa diakses lebih luas jika memiliki aplikasi eSPT. Apabila ingin menggunakan aplikasi ini maka pengguna perlu menginstall aplikasinya terlebih dahulu. Kemudian mengikuti petunjuk pengisian eSPT yang telah tersedia.

Perbedaan eSPT PPh 4 ayat 2, e-Filing, dan e-Form

Seperti yang dijelaskan di awal sebelumnya bahwa DJP telah memberikan opsi penyampaian pelaporan pajak. Mulai dari e-SPT, e-Form, dan e-Filling. Apa perbedaan ketiganya? Ketiga opsi tersebut sebenarnya disediakan oleh DJP untuk memudahkan wajib pajak dalam menyampaikan laporan pajak.

Dari segi proses pelaporan, eSPT PPh 4 ayat 2 harus menggunakan aplikasi. Sehingga pengguna perlu mengunduh aplikasinya terlebih dahulu kemudian masuk atau login menggunakan akun. Sedangkan untuk kedua opsi lainnya tidak perlu menggunakan aplikasi sehingga pengguna tidak perlu mengunduhnya.

Pengisian e-Form juga dikatakan lebih mudah dan efisien. Pasalnya, pengisiannya tidak memerlukan koneksi yang bersifat terus-menerus. Sehingga pengguna bisa menggunakan jaringan internet ketika mengunduh formulir dan juga mengunggahnya. Tidak ada perbedaan antara e-form dengan formulir cetak, sehingga wajib pajak yang akan mengisi data tidak akan merasa kebingungan.

Sedangkan perbedaan eSPT PPh 4 ayat 2 dengan e-filing adalah hampir sama dengan penjelasan sebelumnya. Mulai dari aplikasi yang digunakan, e-filing menampilkan satu dokumen viewer yang bisa diisi langsung oleh wajib pajak. Pada pengisian e-filing harus terkoneksi dengan jaringan internet.

Ketiga opsi tersebut memiliki fungsi masing-masing sehingga perbedaannya terlihat cukup jelas. Wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran ataupun pelaporan pajak, maka perlu mengisi eSPT terlebih dahulu. Apabila data yang diisi sudah benar, maka akan terisi otomatis berbagai data seperti jumlah setoran hingga data lainnya.

Kelebihan eSPT PPh 4 ayat 2, Apa Saja?

Dengan adanya pembaruan teknologi pelaporan SPT menjadi elektronik tentunya banyak kelebihan yang bisa didapatkan wajib pajak. Salah satu kelebihan yang paling signifikan adalah kemudahan dalam pengisian dan pelaporan. Wajib pajak tidak perlu melaporkan ke KPP secara langsung melainkan melalui e-SPT. Berikut ini beberapa kelebihan dari eSPT PPh pasal 4 ayat 2.

Database Tersimpan Lebih Aman

Salah satu kelebihan yang bisa dirasakan oleh wajib pajak adalah database tersimpan lebih aman karena dapat tersimpan di komputer. Dengan tersimpannya database maka wajib pajak tidak perlu khawatir jika akan mencari data atau riwayat sebelumnya. Berbeda halnya jika eSPT PPh 4 ayat 2 diisi secara manual maka cukup sulit untuk mencari data yang sebelumnya.

Database yang tersimpan di komputer terjamin aman karena aplikasi yang disediakan oleh DJP juga menjamin keamanannya. Tidak hanya itu saja, keamanan data juga lebih terorganisir dengan baik. Sehingga data yang tersimpan lebih rapi dan sesuai dengan transaksi pembayaran pajak.

Bisa Dilakukan Secara Offline

eSPT PPh 4 ayat 2 juga memiliki kelebihan yang lain yakni pengisiannya bisa dilakukan secara offline. e-SPT yang diisi tidak bergantung pada kondisi jaringan internet. Hal ini tentu saja menjadi keuntungan tersendiri bagi wajib pajak yang ingin mengisi SPT dimanapun dan kapanpun.

Kelebihan ini juga memungkinkan wajib pajak meminimalisir dari resiko telat membayar pajak. Kemudahan ini tentunya dapat meningkatkan ketepatan wajib pajak dalam membayar pajak. Anda sebagai wajib pajak bisa melakukan pengisian eSPT PPh 4 ayat 2 dimanapun tanpa terkendala jaringan internet sekalipun.

Perhitungan Lebih Akurat dan Tepat

Salah satu kemungkinan kesalahan jika melakukan pengisian SPT secara manual atau kesalahan perhitungan. Seperti yang diketahui bahwa banyak nilai pajak yang dimanipulasi sehingga jumlah yang dibayarkan tidak sesuai dengan perhitungan. Kesalahan bisa terjadi karena human error pada saat menghitung jumlah pajak.

Namun eSPT PPh ini memberikan kelebihan sekaligus keuntungan berupa perhitungan yang lebih cepat dan akurat. Dengan perhitungan yang lebih akurat, maka nilai atau jumlah setoran pajak sudah tertera secara otomatis. Jumlah yang tersedia tersebut nantinya harus dibayarkan oleh wajib pajak.

Tidak hanya itu saja, data lainnya seperti identitas dan penomoran formulir akan terisi secara lengkap sesuai dengan sistem komputer. Hal inilah yang membuat wajib pajak lebih efisien dalam memproses pelaporan eSPT PPh 4 ayat 2. Tidak perlu mengisi ataupun menghitung secara manual lagi dan mengurangi resiko kesalahan catat.

Berbagai kelebihan diatas sangat menguntungkan bagi wajib pajak. Sebab, tidak membutuhkan proses yang lama jika dibandingkan dengan cara manual dan harus menyampaikan langsung ke kantor pajak. Namun tentunya wajib pajak perlu melakukan pengunduhan aplikasi eSPT PPh 4 ayat 2 terlebih dahulu.

Bagaimana Cara Menggunakan Aplikasi eSPT PPh 4 Ayat 2?

Seperti yang diketahui sebelumnya bahwa DJP menyediakan aplikasi e-SPT yang bisa digunakan oleh seluruh wajib pajak. Namun wajib pajak yang ingin menggunakan aplikasi tersebut harus mengunduh kemudian login dan bisa mengisi SPT. Saat ini, solusi pengisian eSPT PPh 4 Ayat 2 bisa dilakukan menggunakan aplikasi eSPT dari Mekari yakni Klikpajak.

Klikpajak by Mekari merupakan salah satu aplikasi yang menyediakan berbagai menu atau opsi pelaporan pajak. Mulai dari pajak perorangan hingga badan termasuk pajak penghasilan. Aplikasi yang disediakan juga dikembangkan dan diperbarui sesuai dengan peraturan DJP.

Sebelumnya, pengguna tidak perlu mengunduh aplikasi karena Klikpajak by Mekari bisa digunakan tanpa perlu melakukan download. Kemudian, login ke aplikasi Klikpajak dan Anda akan menemukan berbagai fitur menarik, salah satunya adalah espt pph 4 ayat 2.

Meski tidak memerlukan download sebelumnya, namun Klikpajak by Mekari terbukti aman dan terintegrasi karena sudah terdaftar sebagai penyedia jasa aplikasi perpajakan. Sekaligus merupakan salah satu mitra resmi dari Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, Klikpajak juga sudah bersertifikasi ISO sehingga terjamin keamanan dan kerahasiaannya.

Setelah masuk atau login ke akun Klikpajak maka pengguna akan disuguhkan berbagai menu. Kemudian bisa memilih opsi Lapor Pajak lalu akan ditampilkan banyak sekali pilihan laporan SPT dan e Filling. Anda sebagai wajib pajak bisa memilih opsi tersebut sesuai dengan SPT yang akan diisi seperti eSPT PPh 4 Ayat 2.

Apabila sudah di klik sesuai dengan pilihan maka wajib pajak bisa mengisi data yang diharuskan diisi. Kemudian akan muncul data otomatis termasuk data setoran pajak yang akan dibayarkan. Dengan begitu wajib pajak bisa langsung mengetahui pajak yang nantinya harus dibayarkan.

Pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan tanggal dan jumlah yang tertera di eSPT PPh 4 Ayat 2. Kemudian wajib pajak bisa menggunakan internet banking, pembayaran melalui kantor pos, ataupun ATM yang dimiliki. Proses pelaporan pajak SPT PPh Pasal 4 ayat 2 pun lebih mudah dan tidak rumit.

Klikpajak by Mekari memang solusi terbaik dalam pelaporan perpajakan. Aplikasi yang sudah terintegrasi dan aman ini juga selalu diperbarui sesuai dengan peraturan yang berlaku. Seperti yang diketahui bahwa aturan perpajakan selalu di update atau diperbarui sehingga aplikasi yang digunakan juga harus mendapatkan pembaruan.

Pelaporan pajak menggunakan Klikpajak by Mekari juga terbilang lebih praktis karena semua riwayat pembayaran tersimpan aman. Kemudian pengguna juga bisa mendownload bukti penerimaan elektronik kapanpun dan dimanapun. Selanjutnya pengelolaan pelaporan pajak juga bisa langsung dikerjakan oleh pengguna.

Aplikasi ini juga memberikan kemudahan untuk melakukan akses dokumen saat diperlukan. Pengguna atau wajib pajak bisa melakukan monitoring perpajakan secara online dan bisa melakukan pengiriman faktur dan bukti potong secara online. Begitupun dengan mengakses laporan eSPT PPh 4 ayat 2 yang bisa didapatkan saat itu juga.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button