News

Pemprov Jabar: Penyandang Disabilitas dan Lansia Wajib Dapat Perlakuan dan Perlidungan Khusus


Penyandang Disabilitas dan Lansia termasuk kelompok rentan. Kerentanan disebabkan oleh kekhususan dan hambatan struktural maupun budaya yang berakar dari cara pandang yang tidak tepat. Itu Sebabnya, mereka berhak mendapatkan perlakuan dan perlindungan khusus.  

“Karenanya pemerintah wajib menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas dan lansia melalui instrumen hukum dan implementasinya dilaksanakan secara kolaboratif dari multipihak termasuk penyandang disabilitas dan lansia,” ucap Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat Andrie Kustria Wardana, mewakili Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin yang dikutip Selasa (12/12/2023). 

Dalam kaitan Pemprov Jabar memprakarsai acara InclusiFest 2023 yang digelar Disabilitas dan Lansia (Dilans) Indonesia, di GOR Saparua, Minggu (10/12/2023).

Berdasarakan Data SIAK Jabar Per Desember 2022, penyandang disabilitas di Jabar mencapai 72.565 Jiwa, terdiri atas laki-laki 42.133 Jiwa dan perempuan 30.432 Jiwa. Dimana Kota Bandung terbanyak disabilitasnya yang mencapai 9.020 Jiwa. Sementara data lanjut usia di Jawa Barat berdasarkan data Disdukcapil 2023 mencapai 5.315.112 jiwa. 

Menurut Andrie, urusan dan kebijakan terkait penyandang disabilitas tidak lagi terbatas pada urusan sosial, melainkan tanggung jawab multisektor dari seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, penyandang disabilitas itu sendiri, sektor swasta, dan masyarakat umum. 

“Upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak sekadar memastikan akses kepada layanan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, bantuan sosial, maupun upaya peningkatan kesejahteraan sosial, tetapi juga memastikan partisipasi penyandang disabilitas dalam tiap tahapan pembangunan,” katanya.

Menurut Andrie, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang merevisi Perda tentang Penyelenggaraan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas guna menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas Jawa Barat termasuk telah menerbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia dalam upaya percepatan pemenuhan hak melalui instrumen hukum.

“Partisipasi aktif penyandang disabilitas dan lansia dalam perencanaan pembangunan turut menentukan arah kebijakan pembangunan,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button