News

Fadel Usulkan Ditjen Pajak Ada di Bawah Presiden Bukan Kemenkeu

Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad mengusulkan agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak lagi berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Fadel menilai DJP bisa menjadi badan sendiri yang langsung di bawah presiden.

“Kalau bisa ini menjadi badan pendapatan nasional atau badan pendapatan negara. Sehingga (DJP) ini langsung di bawah presiden, tidak di bawah Menkeu, beda. Kalau di bawah Menkeu, maka dia prosedurnya, statusnya itu berbeda,” terang Fadel di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (17/3/2023).

Ia mengakui bahwa ide ini muncul karena munculnya kasus-kasus yang menyeret pejabat-pejabat di Kementerian Kuangan (Kemenkeu) khususnya DJP. Selain itu, Fadel mengaku pernah melakukan hal yang sama saat dia menjabat sebagai Gubernur Gorontalo pada 2001-2009.

“Saya waktu jadi Gubernur di Gorontalo, itu kan setiap pemerintah daerah (pemda) ini, ada biro keuangan. Biro keuangan itu di bawah sekda, jadi saya berpendapat, ini enggak bener saya bilang,” terangnya.

“Padahal kan itu uang kita, uang kita, pendapatan kita PAD (Pendapatan Asli Daerah), uang APBN, uang bantuan dari pusat, maka saya kemudian membuat namanya Bapenda,” lanjutnya.

Dari pembentukan Bapenda ini pula akhirnya menjadi lembaga percontohan nasional untuk keuangan daerah, dan juga melahirkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Tak hanya itu, ia juga menyebut hal ini hanya sebatas usulan yang bisa menjadi bahan pertimbangan. Namun dia mengakui usulan ini akan mendapatkan penolakan dari Kemenkeu.

“Memang ini pasti teman-teman di keuangan akan merasa keberatan, karena mereka merasa ini mainan besar dan sebagainya, padahal ini adalah sesuatu nyawa,” jelas Fadel.

“Sesuatu (yang) paling penting buat pendapatan negara. Kalau tidak, bagaimana kita mau membangun negara kalau pendapatan kita seperti ini,” tutupnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button