Polisi akhirnya mengamankan pelaku penyiraman air cabai terhadap santri di pondok pesantren (ponpes) Kecamatan Pante Ceureuman, Kabupaten Aceh Barat. Pelaku merupakan istri pimpinan ponpes berinisial NN (40).
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy mengatakan pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Aceh Barat sejak Kamis (3/10/2024) setelah ditemukan bukti-bukti dari penyidik.
“Tersangka NN juga sudah mengakui perbuatannya,” kata Fachmi, Jumat (4/10/2024).
Kepada polisi, tersangka NN mengaku kesal terhadap korban berinisial T (13) karena sejumlah pelanggaran yang terus dilakukan secara berulang.
Merokok di Lingkungan Pesantren
Pelanggaran yang dilakukan korban yakni beberapa kali merokok di lingkungan ponpes. Bahkan pelaku sudah berkali-kali menegur agar tidak merokok namun korban tidak menggubris dan kembali merokok di lingkungan ponpes.
Hingga akhirnya pada Senin (30/9/2024), korban kembali ditemukan tengah asyik menghisap rokok di lingkungan pesantren, sehingga membuat tersangka NN kesal. Kekesalan itu dilampiaskan secara spontan yakni memasukkan cabai ke mulut korban.
“Kebetulan saat itu tersangka sedang memblender cabai untuk menjual bakso,” ujar Fachmi.
Tersangka NN diketahui juga berjualan bakso di kantin lingkungan pesantren dan saat kejadian memang sedang menggiling cabai. Mengenai informasi korban disiram air cabai, hingga kini polisi masih terus menyelidiki dan melakukan pendalaman.
Atas perbuatannya, tersangka NN dijerat Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76 c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Disiram Air Cabai
Berita penyiraman air cabai yang dialami santri berinisial T sempat beredar luas di masyarakat bahkan videonya sempat viral di media sosial. Dalam video tersebut memperlihatkan korban sedang diguyur air oleh neneknya di kamar mandi.
Korban menangis sambil berteriak-teriak panas yang diduga akibat siraman air cabai oleh pelaku. Korban terus mengerang dan menceburkan diri ke dalam bak mandi untuk menghilangkan rasa perih di tubuhnya.
Ibu kandung korban, Marnita juga membenarkan anaknya mengalami kekerasan yang dilakukan tersangka NN karena dituduh melanggar peraturan pesantren. Akibatnya korban mengalami bengkak-bengkak di tubuhnya.
Digunduli
Dari peristiwa itu, pihak keluarga langsung melapor ke pihak kepolisian untuk menindaklanjut dan memproses hukum pelaku dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/123/X/2024/SPKT/POLRES ACEH BARAT/Polda Aceh terkait kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Tak hanya disiram air cabai, korban juga ternyata digunduli sebagai bentuk hukuman setelah tepergok merokok di lembaga pendidikan itu.
Korban Trauma
Ibu korban mengaku sangat sedih atas apa yang dialami anak kandungnya tersebut. Terlebih lagi musibah itu terjadi di lingkungan ponpes yang semestinya menjadi tempat untuk belajar.
“Kejadian ini telah membuat anak saya menjadi trauma,” katanya.
Saat ini korban dirawat di kediaman neneknya dan tidak berani keluar rumah.